Pria Jambi Culik dan Perkosa Anak Tetangga di Depan Istri

Korban diculik saat pulang sekolah kemudian disekap di sebuah perkebunan karet.

oleh Bangun Santoso diperbarui 06 Jan 2017, 15:51 WIB
Diterbitkan 06 Jan 2017, 15:51 WIB
Efek Pemerkosaan, Lebih Dalam dari Luka Fisik
Efek Pemerkosaan, Lebih Dalam dari Luka Fisik

Liputan6.com, Jambi - Nasib tragis menimpa seorang remaja putri berinisial RS. Remaja yang baru menginjak 15 tahun itu menjadi korban penculikan oleh pasangan suami istri (pasutri) yang tak lain adalah tetangganya sendiri.

Berdasarkan informasi, awalnya RS yang merupakan warga Sungai Lilin, Kecamatan Tanah Sepenggal, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi dilaporkan menghilang pada 3 Januari 2017.

Sebelum kejadian, saat pulang sekolah di tengah jalan, RS bertemu perempuan bernama Robina (26) yang tak lain adalah tetangga RS. Oleh Robina, RS diminta ikut menemani ke Dusun Rantau Ikil, Kecamatan Jujuhan, Kabupaten Bungo dengan alasan mengambil uang.

Awalnya, RS sempat menolak karena belum minta izin kepada orangtuanya. Karena terus dibujuk, RS yang masih mengenakan seragam sekolah lengkap akhirnya menurut.

Saat keduanya pergi, ternyata sudah menunggu di simpang jalan sebuah perkebunan di wilayah KM 35 jalur Kabupaten Bungo arah Padang, Sumatra Barat seorang laki-laki bernama Januri alias Toni (43). Toni diketahui sebagai suami dari Robina. Oleh Toni dan Robina, RS diajak ke sebuah pondok yang ada di dalam perkebunan karet.

Karena hari sudah mulai malam, RS meminta diantar pulang. Namun, permintaan itu ditolak. Melihat ada yang tidak beres, remaja siswi SMP ini berontak. Toni yang kalap tiba-tiba mencekik RS dan istrinya hanya diam menyaksikan.

RS kemudian diseret hingga terluka dan disiksa. Kepalanya sempat dibenamkan berkali-kali ke dalam air sungai yang tak jauh dari lokasi kejadian. Di bawah ancaman pisau, remaja malang itu bahkan sempat diperkosa Toni di depan istrinya.

Hingga pada Rabu siang, 4 Januari 2017, sekitar pukul 13.00 WIB, saat kedua pasutri lengah, RS berhasil kabur. RS yang ketakutan mencoba lari menembus perkebunan. Seorang petani melihatnya dan menolong dengan menghubungi warga serta keluarga RS.

Unit PPA Sat Reskrim Polres Bungo yang menerima laporan langsung bergerak mendatangi lokasi kejadian. Robina berhasil ditangkap tak lama kemudian.

"Sementara sang suami (Toni) melarikan diri," ujar Kasat Reskrim Polres Bungo, AKP. Afrito M di Muarabungo, ibukota Kabupaten Bungo, Kamis, 5 Januari 2017.

Menurut Afrito, dari penyelidikan sementara, motif pasangan suami istri itu menculik dan menyiksa RS adalah karena dendam lama.

"Ini baru dugaan, dendam lama kedua pelaku kepada orangtua korban," ucap Afrito.

Tersangka pasutri itu akan dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) jo 76 D UU RI No 35 Tahun 2014 atau Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman 5 sampai 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya