Liputan6.com, Pamekasan - Petugas Kepolisian Resor Pamekasan, Jawa Timur, menangkap seorang remaja berusia 16 tahun berinisial ER. Remaja yang masih berstatus pelajar SMP ini ditangkap oleh petugas Satrekrim atas kasus dugaan pemerkosaan.
Kepala Bagian Humas Kepolisian Resor Pamekasan, Jawa Timur, Ajun Komisaris Osa Maliki membenarkan penangkapan tersebut. “Ya benar,” kata dia, saat dihubungi via telepon, Kamis (29/12/2016).
Namun Osa mengaku belum dapat menjelaskan lebih rinci perkara yang menjerat ER. “Kasusnya baru, masih diperiksa, besok saja lebih jelasnya,” ujar dia.
Advertisement
Baca Juga
Data Satreskrim Polres Pamekasan menyebutkan, ER ditangkap karena diduga telah memperkosa SH (37), tetangga satu desa di Kecamatan Larangan. Pemerkosaan itu terjadi pada Selasa malam, 27 Desember 2016.
Saat itu, SH sedang tiduran di ruang tamu rumahnya. ER yang telah lama merencanakan aksi bejatnya itu, masuk ke rumah korban dengan cara mencongkel jendela.
Dia kemudian mendatangi SH dan menariknya ke kamar. Korban tidak melawan saat ER melampiaskan hasratnya karena diancam dengan sebilah celurit.
Setelah puas, ER keluar. Saat itulah, SH berteriak minta tolong. Teriakan itu membangunkan seisi rumah.
Panik, ER kabur lewat pintu belakang. Keluarga korban mengejar, tapi tak berhasil menangkap pelaku. Setelah mendengar pengakuan SH, keluarga yang emosi berusaha mencari ER, tapi sang pelaku menghilang.
Keluarga SH akhirnya menempuh jalur hukum. Mereka melaporkan ER ke polisi atas kasus pemerkosaan. ER pun ditangkap pada Rabu, 28 Desember 2016, ketika sedang bersantai di teras rumahnya.
Kepada penyidik, ER mengaku nekat berbuat bejat karena tak tahan melihat kemolekan tubuh korban.