Imigrasi Deportasi 4 WNA Tiongkok Berizin Tinggal Abal-Abal

Keempat WNA Tiongkok tersebut tidak dapat menunjukkan dokumen resmi serta paspor.

oleh Panji Prayitno diperbarui 12 Jan 2017, 16:02 WIB
Diterbitkan 12 Jan 2017, 16:02 WIB
Izin Tinggal Abal-Abal, 5 WNA Tiongkok Diringkus
Keempat WNA Tiongkok itu diduga menyalahgunakan visa kunjungan. (Liputan6.com/Panji Prayitno)

Liputan6.com, Cirebon - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Cirebon, Jawa Barat mengaku masih lemah melakukan pengawasan terhadap perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing di wilayah administrasi mereka.

Apalagi belum lama ini Kantor Imigrasi II Cirebon menangkap empat WNA asal Tiongkok yang menyalahgunakan visa di Indonesia. Kepala Disnakertrans Kabupaten Cirebon Moh Sofyan mengatakan, belakangan kewenangan Disnakertras untuk melakukan pengawasan tenaga kerja sudah diambil alih oleh Provinsi Jawa Barat.

"Perusahaan apapun itu harusnya melaporkan ke kami termasuk apakah mempekerjakan tenaga asing atau tidak kami harus tahu," ujar Sofyan, Rabu (11/1/2017).

Dia mengaku, sejauh ini Disnakertrans Kabupaten Cirebon hanya mengawasi perusahaan dari sisi prosedural. Dia pun mengaku tidak mengetahui bagaimana status pabrik pembuat tungku yang mempekerjakan empat WNA asal Tiongkok itu terdaftar sebagai badan usaha di Kabupaten Cirebon atau tidak.

Bahkan, Sofyan mengakui, pihaknya tidak pernah melakukan sidak atau merazia tenaga kerja asing, baik yang legal maupun ilegal. Olehnya, ketika ditemukan WNA yang menyalahgunakan izin tinggal, maka itu merupakan kewenangan kantor Imigrasi II Cirebon.

"Tanyakan saja perusahaan yang mempekerjakan WNA Tiongkok itu legal atau tidak. Kalau ilegal ya ditindak saja," kata Sofyan.

Sementara itu, Kantor Imigrasi Kelas II Cirebon, akhirnya mendeportasi empat WNA asal Tiongkok yang melakukan penyalahgunaan izin tinggal sesuai Pasal 75 ayat (1) dan ayat (2) huruf f. Mereka dipulangkan ke negara asal pada Selasa 10 Januari 2017 malam dengan pesawat Garunda GA890 tujuan Beijing.

"Keempat WNA dideportasi melalui Bandara Soekarno Hatta," kata Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Kantor Imigrasi II Cirebon, Raja Ulul Azmi di Cirebon.

Empat orang WNA Tiongkok itu melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan perizinan yang diberikan imigrasi. Dimana mereka menjadi pekerja di salah satu pabrik yang berada di Cirebon.

Ia menuturkan keempat WNA yang dideportasi itu bekerja membuat alat pemanas tungku berbahan bakar kapur di Pabrik Hebel yang berada di Desa Palimanan Barat, Kecamatan Gempol, Kabupaten Cirebon. Mereka masuk pada bulan Agustus 2016 ke Indonesia dengan visa kunjungan dan melalaui sponsor.

Keempat WNA itu bernama Zhang Hongmei, Liu Meihua, Sun Shuilai, dan Sun Dongjie."Berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti yang ada keempat WNA Tiongkok tersebut diduga melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang diberikan kepadanya," ujar dia.

Seperti diberitakan sebelumnya, petugas Kantor Imigrasi II Cirebon menangkap lima warga negara asing (WNA) asal Tiongkok. Dalam penangkapan tersebut, keempat WNA tidak bisa menunjukkan dokumen resmi mereka.

Kepala Sub Seksi Pengawasan Kantor Imgrasi II Cirebon Teuku Adelian Muda mengatakan, petugas imigrasi melakukan penangkapan atas dasar laporan kepala desa, Babinsa, dan Babinkamtibmas melalui aparat intelijen Polres Cirebon dan Kodim. Setelah mendapat laporan, pihak imigrasi langsung melakukan penangkapan di lokasi. "Pas di lokasi kami mendapati mereka," ujar Teuku, Jumat, 6 Januari 2017.

Teuku mengatakan, dari informasi yang didapat, keempat WNA tersebut bekerja di Pabrik Hebel yang membuat tungku. Posisi keempat WNA tersebut sebagai pengawas para pekerja yang membuat tungku.  

Kata Teuku, keempat WNA Tiongkok tersebut tidak dapat menunjukkan dokumen resmi serta paspor. Namun, mereka malah menunjukkan surat keterangan domisili dari Desa Gempol. Surat itu pun tidak resmi alias abal-abal karena tidak ada tanda tangan dari Kepala Desa.

"Sebetulnya tidak ada masalah ketika kepala desa mengeluarkan surat izin tinggal karena memang seharusnya ketika ada warga baru harus melapor 1x24 jam. Tapi saya lihat dokumen surat keterangan domisilinya belum ditandatangani," kata Teuku.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya