Ulah Nakal WN Tiongkok di Berbagai Daerah

Ada yang palsukan keahlian hingga bikin Menaker Hanif Dhakiri marah.

oleh Achmad Sudarno diperbarui 29 Des 2016, 12:33 WIB
Diterbitkan 29 Des 2016, 12:33 WIB
20151216-Terlibat Cyber Crime, Ditjen Imigrasi Deportasi 50 WNA -Jakarta
Sejumlah orang WNA Taiwan saat akan di pulangkan ke negara asalnya, dari Kalideres, Jakarta, Rabu (16/12). Direktorat Jenderal Imigrasi mendeportasi 49 WN Taiwan dan satu WN Tiongkok terkait tindak pidana kejahatan siber. (Liputan6.com/Faisal R Syam)

Liputan6.com, Sidoarjo - Sebanyak 11 warga negara asing (WNA) asal Tiongkok terjaring razia yang digelar Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Cilacap saat sedang berkaraoke di salah satu tempat karaoke, Cilacap, Jawa Tengah.

Dilansir Antara, dalam razia narkoba yang digelar pada Selasa malam, 27 Desember 2016, hingga Rabu dinihari, 28 Desember 2016, petugas BNN yang dipimpin langsung Kepala BNN Kabupaten Cilacap AKBP Edy Santosa mendatangi dua pusat kebugaran dan empat tempat karaoke terbesar di Kota Cilacap.

Dua pusat kebugaran yang disambangi petugas BNN Kabupaten Cilacap terdiri atas Paragon Healthy And Executive Spa dan Relique Executive Spa. Adapun empat tempat karaoke yang turut dirazia adalah Paradiso, Executive Club, Sapphire, dan Infinity.

Di setiap tempat tersebut, petugas meminta seluruh pengunjung, terapis, karyawan, dan pemandu lagu untuk menjalani tes urine. Sementara saat merazia Executive Club, petugas menjumpai 11 WNA asal Tiongkok yang sedang berkaraoke di tempat itu.

Saat diperiksa petugas, 11 WNA yang merupakan tenaga kerja asing pada Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Karangkandri itu tidak membawa dokumen keimigrasian seperti paspor dan Kartu Izin Tinggal Sementara (Kitas).

Salah seorang WNA yang bisa berbahasa Indonesia mengatakan dokumen keimigrasian mereka tidak dibawa dan akan segera memfotokopinya untuk diserahkan ke BNN Kabupaten Cilacap. Kendati demikian, petugas BNN Kabupaten Cilacap tetap berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi Cilacap terkait permasalahan tersebut.

"Kami meminta petunjuk kepada Kantor Imigrasi terkait adanya warga negara asing yang tidak membawa identitas diri (dokumen keimigrasian) karena yang namanya identitas diri harus melekat pada dirinya masing-masing," jelas Kepala BNN Kabupaten Cilacap AKBP Edy Santosa.

Terkait hasil pemeriksaan urine di seluruh lokasi, dia mengatakan secara keseluruhan tercatat 110 orang yang menjalani pemeriksaan urine. Dari 167 orang tersebut, kata dia, dua orang di antaranya positif mengonsumsi metamfetamin yang diduga sebagai sabu.

Menurut dia, dua orang yang positif metamfetamin itu merupakan perempuan pemandu lagu dan selanjutnya dibawa ke Kantor BNN Kabupaten Cilacap untuk dilakukan pendalaman dan penaksiran (assessment).

Bikin Marah Menaker

Borgol
Ilustrasi (Istimewa)

Belasan tenaga kerja asing (TKA) asal Tiongkok yang diamankan di PT Hua Xing Industri, Jalan Narogong, Cileungsi, Kabupaten Bogor, dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas IIA Bogor.

Sebanyak 19 TKA asal Tiongkok tersebut diamankan untuk menjalani pemeriksaan karena diduga melanggar izin tinggal.

"Total ada 19 orang diamankan," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas IIA Bogor Herman Lukman, Kamis (29/12/2016).

Herman merinci, dari 19 TKA China tersebut, 10 orang diketahui tanpa dokumen, sedangkan sembilan orang lainnya memiliki dokumen Kitas yang dikeluarkan dari Jakarta Barat.

"Seharusnya, mereka bekerja sesuai izin. Kalau bekerja di Bogor izinnya pun di Bogor," kata dia.

Dari hasil pemeriksaan sementara, para TKA tersebut rata-rata sudah bekerja di perusahaan peleburan besi dan baja tersebut sejak setahun yang lalu. "Mereka tinggal di mes karyawan perusahaan itu," ucap dia.

Saat ini, belasan TKA tersebut masih akan menjalani pemeriksaan untuk mendalami pelanggaran yang mereka lakukan.

"Untuk sanksinya nanti dilihat dulu pelanggarannya seperti apa. Kalau melanggar kita deportasi," tegas Herman.

Para TKA asal Tiongkok tersebut diamankan saat Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri melakukan sidak bersama petugas Kantor Imigrasi Bogor dan Bekasi di PT Hua Xing Industri, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, pada Rabu sore, 28 Desember 2016.

Dari hasil sidak, ditemukan 40 TKA asal Tiongkok bekerja di perusahaan tersebut. Sebanyak 19 orang di antaranya terindikasi melanggar izin.

Perusahaan yang bergerak di bidang peleburan baja ini mempekerjakan 38 TKA asal Tiongkok. Dari ke-38 itu, 19 di antaranya melanggar izin, seperti bekerja tidak sesuai jabatannya, misalnya teknisi listrik tapi menjadi marketing. Ada juga pelanggaran lokasi kerja misalnya izinnya di Tangerang tapi bekerja di Bogor.

"Mereka yang terindikasi pelanggaran izin kerja, dibawa ke tahanan Imigrasi Bogor untuk diperiksa oleh pengawas Ketenagakerjaan dan Imigrasi," kata Menteri Hanif sebelum meninggalkan lokasi pabrik.

Sebelum diamankan, para WN Tiongkok yang bermasalah sempat membuat Menaker marah. Mereka malah asyik menelepon atau berbicara dengan rekannya saat menteri sedang sidak.

Palsukan Keahlian

Rupa-Rupa Ulah WN Tiongkok di Berbagai Daerah
WN Tiongkok salahi izin kerja. (Liputan6.com/Achmad Sudarno)

Petugas Imigrasi Klas 1 Khusus Surabaya di Waru, Sidoarjo Jawa Timur menjaring tujuh orang warga negara asing berkebangsaan China dari perusahaan yang bergerak di bidang industri besi dan baja karena diduga menyalahi izin kerja.

Kepala Kantor Imigrasi Klas 1 Khusus Surabaya, Agus Widjaya, Rabu malam, mengatakan, ketujuh orang WNA berinisial, WG, TY, LX, LJ, YC, WB, dan HJ. Mereka bukan tenaga kerja dengan keahlian langka melainkan teknisi mesin.

"Mereka ditahan petugas imigrasi saat menggelar Operasi Waspada dengan target perusahaan asing yang ada di Sidoarjo mengingat saat ini memasuki pergantian tahun," kata dia, dilansir Antara.

Ia menjelaskan, tidak hanya perusahaan asing saja beberapa lokasi lainnya seperti restoran, tempat hiburan serta hunian asing juga dilakukan operasi serupa.
 
Saat operasi digelar, petugas mendapati sejumlah 23 warga negara asing berkebangsaan Tiongkok di perusahaan itu. Namun, ke-16 dari mereka sudah memegang izin tinggal terbatas.

"Sedangkan, yang tujuh ini hanya pemegang izin tinggal kunjungan B211 yang dikeluarkan di Kedutaan Besar Indonesia di Beijing dan mendarat di Bandara Juanda," kata dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya