Liputan6.com, Bengkulu - Anggota DPRD Provinsi Bengkulu Soheri Ersuan (SE) dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ditahan tim penyidik Ditreskrim Umum Polda Bengkulu karena diduga terlibat dalam aksi penipuan calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
SE diduga sudah menerima uang hingga ratusan juta rupiah dan menjanjikan kepada lebih dari dua orang untuk dijadikan CPNS Pemprov Bengkulu. Namun hingga saat ini, janji tersebut tidak terwujud sehingga para korban memperkarakannya ke pihak kepolisian.
Direktur Reskrim Umum Polda Bengkulu Kombes A Rafik mengatakan, SE diperiksa secara maraton oleh tim penyidik di Sub Dit Kamneg Dit Reskrimum Polda Bengkulu dan sudah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus ini.
Advertisement
"Tersangka dalam beberapa kali pemeriksaan tidak menunjukkan sikap korporatif, kami melakukan penahanan terhadap tersangka untuk waktu yang disesuaikan dengan undang-undang," ungkap Rafik di Bengkulu, Sabtu (14/1/2017).
Baca Juga
Dalam memberikan keterangan kepada penyidik, kata Rafik, tersangka sering berubah-ubah dan berbelit-belit. Akibatnya, pemeriksaan perkara ini memerlukan waktu cukup lama untuk merampungkan hasil.
Ketua Dewan Pimpinan Wilayah PPP Provinsi Bengkulu M Nasir menyayangkan sikap kader partainya yang terlibat dugaan kasus penipuan ini. Karena sudah ditetapkan sebagai tersangka, pihaknya akan segera memproses Pergantian Antar Waktu (PAW).
SE merupakan anggota DPRD terpilih dalam Pemilihan Legislatif 2014 dari daerah pemilihan Bengkulu Selatan-Kaur. Sesuai dengan syarat perjanjian yang ditandatangani saat akan mencalon, jika yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka, secara otomatis akan di-PAW.
"Kami tidak akan memberikan bantuan hukum. Untuk PAW, kami tinggal menunggu persetujuan dari DPP saja," kata Nasir.