Nyawa 2 Pekerja Jadi Tumbal Sengketa Tanah Ulayat

Sengketa tanah melibatkan tetua adat dan pemilik sertifikat tanah.

oleh Ola Keda diperbarui 17 Jan 2017, 15:03 WIB
Diterbitkan 17 Jan 2017, 15:03 WIB
20151120-Ilustrasi-Jenazah-iStockphoto
Ilustrasi Jenazah (iStockphoto)

Liputan6.com, Kupang - Saling klaim sebagai pemilik tanah ulayat di Kampung Mbehal, Desa Tanjung Boleng, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), Nusa Tenggara Timur (NTT) berakhir tragis. Dua warga yang merupakan pekerja di lokasi yang disengketakan tewas di tempat pada Senin, 16 Januari 2017, sekitar pukul 11.00 Wita.

Kapolres Mabar AKBP Supiyanto mengatakan, kejadian itu berawal dari pemilik lahan, Fauziah yang hendak mendatangkan alat berat dan para pekerja untuk membangun di lokasi tersebut.

Tak lama kemudian, datanglah beberapa warga Mbehal melakukan protes. Menurut mereka, tua golo (kepala suku) dari Kampung Mbehal belum membagi hak kepemilikan atas tanah tersebut.

"Mereka datang menghalang-halangi proses pengerjaan karena merasa kepemilikan sertifikat oleh Fauziah tidak sah. Sehingga timbulah keributan hingga dua orang pekerja tewas karena terkena panah dan satunya di tombak," ujar Kapolres kepada Liputan6.com, via seluler, Senin, 16 Januari 2017.

Kapolres mengatakan, saat ini sudah mengamankan 31 orang yang saat itu berada di tempat kejadian. "Hingga saat ini kami belum bisa menetapkan tersangka karena masih dalam proses pemeriksaan," kata Supiyanto.

Dia menambahkan, untuk mengantisipasi adanya aksi balasan, pihaknya meminta bantuan pasukan dari Polres Manggarai dan anggota Brimob dari Ruteng.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya