Pria Australia Picu Sengketa Tanah Ulayat Berujung Pembunuhan

Pria asing itu mengerahkan alat berat untuk meratakan bangunan di atas tanah yang bersengketa.

oleh Ola Keda diperbarui 17 Jan 2017, 20:31 WIB
Diterbitkan 17 Jan 2017, 20:31 WIB
Ilustrasi Pembunuhan
Ilustrasi (Liputan6.com/Johan Fatzry)

Liputan6.com, Kupang - Polisi memeriksa 31 saksi terkait sengketa perebutan tanah ulayat di Kampung Mbehal, Desa Tanjung Boleng, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), Nusa Tenggara Timur (NTT).

Sengketa lahan itu berujung pada pembunuhan dua warga pada Senin, 16 Januari 2017, sekitar pukul 11.00 Wita. Dua korban itu adalah Donatus Jeharut (50) dan Aloisius Logos (45).

Selain itu, Polres Manggarai Barat juga menciduk seorang pria asal Australia bernama Robert (50). Pria asal Negeri Kanguru itu diamankan karena keberadaan dan keterkaitannya di lokasi.

"Saat kejadian Robert berada di lokasi, sehingga kita amankan juga," ujar Kapolres Manggarai Barat AKBP Supiyanto, Selasa (17/1/2017).

Menurut Supiyanto, dua korban itu merupakan pekerja yang disewa oleh Robert bersama alat berat yang dikerahkannya. Alat berat itu diturunkan untuk meratakan bangunan di atas tanah sengketa itu.

"Dari hasil pemeriksaan, Robert yang mendatangkan alat berat untuk meratakan lokasi sengketa itu," kata Supiyanto.

Sengketa tanah Rangko sebelumnya telah ditangani pihak Polres Manggarai Barat dengan kesepakatan melarang para pihak untuk tidak melakukan aktivitas apa pun di atas lahan sengketa. Kesepakatan itu sambil menunggu proses penyelesaian masalah.

Namun kehadiran Robert dengan alat beratnya itu memicu terjadinya pertikaian. Ujungnya, dua orang tewas.

"Kehadiran alat berat itu diduga sebagai pemicunya. Robert dituding sebagai biang kerok. Tapi kita akan dalami berbagai hal terkait Robert dalam kasus ini," ujar Supiyanto.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, Robert telah membeli tanah sengketa itu dari tangan seseorang bernama Fauziah. Robert, pria asal Australia itu merupakan pengusaha di bidang perhotelan.

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya