Bandar-Bandar Narkoba Jatim Bakal Ditembak Mati

Kasus terbaru adalah penyitaan narkoba berupa 4,96 kilogram sabu dan 7.186 pil ekstasi.

oleh Dhimas Prasaja diperbarui 20 Jan 2017, 17:18 WIB
Diterbitkan 20 Jan 2017, 17:18 WIB
Instruksi Kapolri, Kapolda Jatim Bakal Tembak Mati Bandar Narkoba
Kasus terbaru adalah penyitaan narkoba berupa 4,96 kilogram sabu dan 7.186 pil ekstasi. (Liputan6.com/Dhimas Prasaja)

Liputan6.com, Surabaya - Kapolda Jawa Timur Irjen Machfud Arifin memberikan penghargaan kepada sembilan anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya yang berhasil mengungkap kasus narkoba serta menyita sebanyak 4,96 kilogram sabu dan 7.186 pil ekstasi siap edar di salah satu apartemen di kawasan Surabaya Pusat.

Mereka yang diberi penghargaan di antaranya adalah Kasat Resnarkoba AKBP Roni Faisal Saiful Faton dan Wakasat Resnarkoba Kompol Anton Prasetyo. Menurut Kapolda, penghargaan itu untuk memotivasi anggota lain agar lebih berprestasi.

"Lebih bagus lagi kalau yang berseragam dari Sabhara bisa nangkap. Orang Sabhara, orang Binmas, orang sipil boleh nangkap kalau tertangkap tangan dan itu nanti akan diproses Sat Resnarkoba," tutur Kapolda di halaman Polrestabes Surabaya, Kamis, 19 Januari 2017.

Machfud menyatakan dirinya tak segan untuk menembak mati para bandar narkoba yang tetap membandel. Hal itu sesuai instruksi Kapolri Jenderal Tito Karnavian.

"Ini ada upaya pembodohan bangsa melalui narkoba. Dengan alasan home industry, mereka memasukkan (narkoba) ke sini. Maka itu akan kita hajar," ujar Machfud.

Ia juga menegaskan tidak akan segan untuk menutup tempat hiburan yang terlibat atau membiarkan peredaran narkoba. Apalagi, ia menyebut tempat hiburan merupakan salah lokasi peredaran ekstasi yang cukup besar.

"Kalau ada indikasi kuat dan dapat dibuktikan jika manajemen tempat hiburan malam yang seperti itu, tidak ada salahnya untuk kita tutup," kata Machfud.

Sebelumnya, pada Selasa, 17 Januari 2017, Satuan Resnarkoba Polrestabes Surabaya menggerebek dua apartemen tempat penyimpanan narkoba di kawasan Surabaya dan menyita sebanyak 4,96 kilogram sabu dan 7.186 pil ekstasi siap edar dari tiga orang tersangka.

Tiga orang tersebut adalah M Faruk (27), warga Jalan Sawah Pulo Tengah, Surabaya, Asep Muhammad Sidik (21), warga Jalan Laswi Cinta Asih, Bandung, dan Adi Prasetyo, warga Cinta Asih, Bandung.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya