Tanpa Permisi, Tambang Mangan Hanya 40 Meter dari Mata Air

Mata air Banfen menjadi andalan warga untuk hidup selama ini.

oleh Ola Keda diperbarui 02 Feb 2017, 18:32 WIB
Diterbitkan 02 Feb 2017, 18:32 WIB
Mata air
Mata air

Liputan6.com, Kefamenanu - Warga Desa Fatunisuan, Miomafo Barat, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur, resah. Sebuah perusahaan tambang datang tanpa permisi di dekat permukiman mereka. Jarak pusat tambang mangan itu hanya 40 meter dari mata air Banfen yang menjadi andalan warga sehari-hari.

Zakarias Suan (67), tokoh masyarakat Desa Fatunisuan mengaku, tidak ada sosialisasi baik dari pemerintah maupun perusahaan tambang selaku penanggung jawab aktivitas tambang kepada warga setempat.

Kehadiran mereka yang tanpa permisi membuat mereka khawatir. "Kami bingung bagaimana mungkin ada aktivitas tambang yang sangat dekat dengan pemukiman warga. Tidak ada sosialisasi tiba-tiba sudah ada aktivitas di area tambang," ujar Suan kepada Liputan6.com, Kamis (2/2/2017).

Tidak hanya lokasinya yang berdekatan dengan mata air, aktivitas pertambangan itu juga hanya berjarak 5 meter dari area persawahan dan 20 meter dari pemukiman umum penduduk. "Kami takut dampak tambang itu mengenai kami karena jaraknya terlalu dekat dengan pemukiman dan mata air," kata Suan.  

Camat Miomafo Barat Paulinus Talan mengaku belum mengetahui adanya aktivitas tambang di Desa Fatunisuan karena belum mendapat laporan resmi. Namun, dia berjanji akan segera turun ke lokasi untuk memantau langsung lokasi tambang itu.

Penjelasan datang dari Kepala Dinas Pertambangan Kabupaten TTU Agustinus Kasenube. Ia mengatakan aktivitas tambang di Desa Fatunisuan telah mengantongi izin sejak 2013 berdasarkan Keputusan Bupati TTU Nomor 56 Tahun 2013.

Namun, semua dokumen terkait pertambangan sudah diserahkan ke provinsi sejak 23 oktober 2016 lalu sehingga tidak lagi menjadi wewenang Dinas Pertambangan Kabupaten.

"Sesuai UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, maka semua aktivitas yang mengeruk hasil bumi harus melengkapi izin yang telah diamanatkan UU," kata Agustinus.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya