Program Gratis Ditarik Biaya, Kepala Desa Kena Batunya

Program andalan Jokowi yang semestinya gratis malah ditarik biaya untuk mengisi saku kepala desa dan anak buahnya.

oleh Edhie Prayitno Ige diperbarui 03 Feb 2017, 14:23 WIB
Diterbitkan 03 Feb 2017, 14:23 WIB
Ini Modus Kepala Desa di Brebes yang Kena OTT Pungli
Ini Modus Kepala Desa di Brebes yang Kena OTT Pungli

Liputan6.com, Semarang - Genderang perang terhadap pungutan liar (pungli ) yang ditabuh presiden Jokowi mulai menyasar kasus-kasus pungli di daerah dengan nominal yang tak begitu besar.

Terbaru, Tim Saber Pungli Polda Jawa Tengah mengungkap kasus pungli di Desa Manggis, Kecamatan Sirampok, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah dan menangkap kepala desa setempat. Pungli dilakukan dalam kepengurusan sertifikat tanah.

Menurut Kabid Humas Polda Jateng Kombes Djarod Padakova, pungli ditarik seorang kepala desa dengan memanfaatkan momentum program nasional sertifikat gratis atau Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) 2016.

Operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Kepala Desa bernama Mudhakir itu dilakukan 25 Januari 2017. Dalam penangkapan itu disita sejumlah uang dan sertifikat.

"Didapatkan Rp 2,7 juta dan beberapa sertifikat dan kuitansi," kata Lukas di Mapolda Jateng, Kamis, 2 Februari 2017.

Pengembangan dilakukan dan keterangan diambil dari 204 saksi. Uang barang bukti yang diamankan pun bertambah menjadi Rp 64 juta. Lukas menambahkan, dalam modusnya, kepala desa itu memungut Rp 1 juta per sertifikat.

"Modus melakukan pemungutan Rp 1 juta per sertifikat, ada 250 sertifikat. Sebanyak 210 sudah diserahkan, warga ada yang bayar langsung Rp 1 juta ada yang menyicil. Seharusnya sertifikat Prona ini gratis, tidak dipungut biaya," kata Lukas.

Pungli itu dilakukan sejak 2016 dengan alasan sebagai biaya pengurusan. Saat ini, Kepala Desa Manggis itu sudah ditahan polisi. Ia dijerat Pasal 12 e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.

"Kasus ini akan kami kembangkan," kata Lukas.

Selain Kepala Desa, Tim Saber Pungli juga sempat mengamankan lima orang yang merupakan perangkat desa dan panitia pengurusan Prona 2016. Namun, lima orang yang sempat diamankan itu dilepaskan dan berstatus sebagai saksi.

 

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya