Palu Lebih Baik dari Jambi Soal Atasi Pungli, Bagaimana Bisa?

Penilaian soal pungli itu dikeluarkan Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD).

oleh Liputan6 diperbarui 31 Jan 2017, 18:32 WIB
Diterbitkan 31 Jan 2017, 18:32 WIB
Jangan Main-main, Saber Pungli Akan Disebar ke Daerah-daerah
Jika ada praktik yang menyimpang, jangan ragu untuk melaporkannya ke Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli). (Ilustrasi: Tv Liputan6 Petang/Arnaz Sofian)

Liputan6.com, Jakarta - Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) menyatakan Kota Palu merupakan daerah dengan peringkat teratas dari sisi persoalan pungutan liar (pungli) atau retribusi pemerintah daerah yang memberatkan pelaku usaha.

"Palu menempati peringkat terbaik karena relatif tidak ada gangguan pelaku usaha berupa biaya-biaya retribusi, dan pungutan-pungutan," ujar koordinator peneliti KPPOD Boedi Rheza dalam diskusi media terkait hasil studi Tata Kelola Ekonomi Daerah (TKED) 2016 di Jakarta, dilansir Antara, Selasa (31/1/2017).

Menurut Boedi, di Palu tidak ada pelaku usaha yang dikenai pungutan atas distribusi barang antardaerah dan pungutan biaya informal keamanan kepada pihak manapun. Pelaku usaha juga tidak merasa keberatan terhadap biaya pajak, retribusi dan donasi pemda.

Sementara, kota dengan peringkat terendah dari sisi pungutan dan retribusi adalah Jambi. KPPOD menemukan fakta mayoritas pelaku usaha di Jambi merasa keberatan dengan pembayaran retribusi.

Selain itu, seluruh pelaku usaha Jambi merasa keberatan dengan besaran biaya pajak. "Di Jambi, eksistensi donasi pemda memberatkan pelaku usaha, dan masih adanya biaya informal kepada pihak kepolisian," kata dia.

Boedi mengatakan biaya transaksi berupa pajak, retribusi dan biaya-biaya lainnya baik yang legal maupun ilegal dapat menjadi penghambat kegiatan usaha di daerah.

Terlebih, jika biaya itu hanya diberlakukan untuk meningkatkan pendapatan daerah tanpa menimbang dampaknya bagi perkembangan usaha.

KPPOD menekankan kepala daerah memegang peranan penting dalam hal Tata Kelola Ekonomi Daerah. Kebijakan yang diambil oleh pembuat kebijakan daerah akan menentukan aspek Tata Kelola Ekonomi Daerah di wilayah tersebut.

Direktur Eksekutif KPPOD Robert Na Endi Jaweng mengatakan segala temuan dalam laporan TKED 2016 akan menjadi bahan dasar pengembangan program KPPOD berupa asistensi bagi daerah berperingkat rendah dan promosi bagi daerah yang berada pada peringkat atas.

KPPOD berharap pemerintah pusat dapat menjadikan hasil studi TKED 2016 sebagai masukan bagi perbaikan kebijakan ekonomi daerah dan reformasi sektor publik.

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya