Liputan6.com, Medan - Terbukti bersalah melakukan gratifikasi dengan total Rp 61,8 miliar, mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan didenda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan. Gratifikasi diberikan kepada pimpinan dan anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019.
Gatot terbukti bersalah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 5 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Gatot Pujo Nugroho terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan yang didakwakan, yaitu melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut," kata Hakim Didik Setyo Handono dalam amar putusannya di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (9/3/2017).
Advertisement
Sejumlah hal menjadi pertimbangan hakim dalam menjatuhkan hukuman ini, seperti hal-hal yang memberatkan mengenai perbuatan terdakwa yang bertentangan dengan program pemerintah memberantas korupsi. Perbuatannya dapat menurunkan kepercayaan masyarakat kepada pemerintah.
"Sebagai pemimpin, Gatot seharusnya menjadi contoh. Hukuman yang dijatuhkan diharapkan dapat menjadi peringatan bagi orang lain agar tidak melakukan perbuatan serupa," sebut hakim.
Baca Juga
Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan itu, putusan majelis hakim lebih tinggi dibandingkan tuntutan jaksa. Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) meminta agar Gatot dijatuhi hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 8 bulan kurungan.
Menyikapi putusan majelis hakim, pihak Gatot menyatakan pikir-pikir. "Kami coba pikir-pikir dulu," kata penasihat hukum Gatot, Ani Andriani.
Dalam sidang tersebut, Gatot tidak berkomentar saat ditanyai perihal putusan itu. Dia hanya melambaikan tangan. JPU juga menyatakan masih pikir-pikir.
"Kami lapor dulu kepada pimpinan, kami mempergunakan waktu untuk pikir-pikir. Kami apresiasi putusan hakim, artinya seluruh dakwaan kami terbukti," ucap JPU dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Wawan Yunarwanto.
Dalam perkara ini, Gatot memberikan 7 kali gratifikasi kepada pimpinan anggota DPRD Sumut mulai periode 2009-2014 sampai periode 2014-2019.
Rinciannya, Gatot ingin pimpinan serta anggota DPRD Sumut 2009-2014 periode 2014-2019 memberikan persetujuan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPJP) Anggaran Prndapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumut Tahun Anggaran (TA) 2012.
Kemudian, menyetujui Perubahan APBD Provinsi Sumut TA 2013, Persetujuan terhadap APBD Provinsi Sumut TA 2014, menyetujui Perubahan APBD Provinsi Sumut TA 2014, menyetujui APBD Provinsi Sumut TA 2015, menyetujui LPJP APBD Provinsi Sumut TA 2014, dan menyetujui terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ)APBD Provinsi Sumut TA 2014; serta Pembatalan Pengajuan Hak Interpelasi Anggota DPRD Sumut Tahun 2015.
Pada suap untuk persetujuan LPJP APBD Provinsi Sumut TA 2012, Gatot memberikan uang kepada seluruh anggota, Sekretaris Fraksi, Ketua Fraksi, Wakil Ketua dan Ketua DPRD Sumut. Total yang diberikan Rp 1.550.000.000.
Untuk persetujuan terhadap Perubahan APBD Provinsi Sumut TA 2013, Gatot memberikan total Rp 2.550.000.000. Lalu, untuk persetujuan terhadap APBD Provinsi Sumut TA 2014, Gatot memberikan "uang ketok" Rp 44.260.000.000.
Kemudian untuk persetujuan dan pengesahan Perubahan APBD Provinsi Sumut TA 2014 dan pengesahan APBD Provinsi Sumut TA 2015, Gatot memberikan Rp 11.675.000.000. Untuk persetujuan LPJP APBD Provinsi Sumut TA 2014, Gatot menberikan Rp 300 juta. Sementara untuk persetujuan terhadap LKPJ APBD Provinsi Sumut TA 2014, Gatot memerintahkan pemberian Rp 500.000.000.
Terakhir untuk pembatalan pengajuan Hak Interpelasi Anggota DPRD Sumut Tahun 2015, Gatot memberi Rp 1.000.000.0000.
Dalam perkara gratifikasi ini, 5 mantan anggota DPRD Sumut sudah dinyatakan bersalah di Pengadilan Tipikor Jakarta. Selain itu, 7 orang lagi pun masih menjalani sidang, juga di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Selain kasus dugaan suap anggota DPRD Sumut, Gatot juga dibelit perkara tindak pidana korupsi dana bantuan sosial (bansos) dan hibah 2012-2013. Dia telah dijatuhi hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan.
Gatot juga sudah dijatuhi hukuman dalam perkara penyuapan hakim PTUN Medan. Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhinya hukuman 3 tahun penjara.