Liputan6.com, Batang - Tim Satreskrim Polres Batang mengungkap kasus pencurian motor berkedok meminta sumbangan yang beberapa pekan terakhir belakangan marak dan meresahkan warga Pantai Utara (Pantura).
Sebelum beraksi, pencuri itu berpura-pura meminta sumbangan dari satu desa ke desa lainnya dengan penampilan seperti seorang ustaz lengkap dengan baju koko, peci dan membagikan brosur berisi permintaan sumbangan.
Kasus pencurian itu terbongkar setelah polisi mendapat laporan dari masyarakat yang melaporkan kehilangan sebuah sepeda motor yang diparkir di halaman rumah seorang warga Kelurahan Sambong, Kecamatan Batang.
Pencuri berinisial AS (33), warga Desa Tinumpuk, Indramayu, Jawa Barat itu kini harus meringkuk di balik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Ia ditangkap di rumah kos di Jalan Kemanggi, Kelurahan Poncol, Kecamatan Pekalongan Timur, Kota Pekalongan pada Kamis, 16 Maret 2017, sekitar pukul 18.00 WIB lalu.
Kapolres Batang AKBP Juli Agung Pramono mengatakan, pencuri itu selalu berpindah-pindah tempat. Ia menduga AS sudah berulang kali menjalankan aksinya dengan modus yang sama, walau pencuri itu mengaku baru sekali mencuri motor.
"Kalau ada kesempatan dan menemukan target sasaranya, pelaku langsung menjalankan aksinya," ucap Juli di Mapolres Batang, Senin, 20 Maret 2017.
Advertisement
Baca Juga
Sebelum ditangkap, AS baru saja mencuri satu unit sepeda motor Honda Vario warna putih perak bernopol G 2503 RL yang saat itu sedang diparkir di halaman teras belakang rumah. Kunci kontak motor memang masih tergantung.
Namun, kejadian itu terekam oleh closed circuit television (CCTV). "Pelaku ini kabur dengan menggunakan sepeda motor hasil curiannya di halaman kampungnya di Kabupaten Indramayu," tutur Juli.
Kapolres menjelaskan berkat rekaman itu, polisi bisa menangkap pencuri pura-pura alim itu di rumah kontrakannya setelah pulang ke Indramayu. "Kami masih mendalami terkait kasus curanmor dengan modus berpura-pura meminta sumbangan ini apakah ada keterlibatan pelaku lainnya," ujar Kapolres.
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario, STNK tas punggung terbuat dari kain, warna hitam berisi, sebuah kotak amal, baju koko warna abu-abu, peci dan brosur.
Akibat perbuatannya, kata Kapolres, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Kepada petugas, pelaku mengaku dirinya khilaf hingga mencuri motor di depan rumah yang sedang dalam keadaan sepi. Apalagi, kunci motor dan helm masih menempel di kendaraan tersebut.
"Ampun pak, saya khilaf mencuri hanya sekedar memenuhi kebutuhan saja yang mendesak," kata pencuri itu.
Selamatkan Helm Motor Melayang
Beberapa kasus menunjukkan bahwa pemilik barang yang dicuri entah sengaja atau tidak memang 'mem-fasilitasi si pencuri. Entah ada niat atau tidak, pencuri mendapatkan kesempatan yang memuluskan aksi jahatnya.
Kasus semacam ini pernah terjadi di Palembang beberapa waktu lalu. Dini (25) kehilangan sepeda motor di parkiran sebuah ritel. Padahal dia hanya masuk sebentar membeli sesuatu.
Begitu keluar, Dini terperanjat. Motor yang baru selesai dicicil ternyata sudah raib. Kamera pengawas menunjukkan pencurinya dua orang, menggondol sepeda motor dengan mudah.
Usut punya usut, ternyata kunci sepeda motor masih tergantung saat motor ditinggal masuk ke dalam. Dini hanya mengamankan helm dengan cara mengaitkannya di jok dengan tali terkunci. Helm memang tak disambar orang, tapi hilang bersama motor.