ABG Jambi Nekat Jambret Polwan demi Bayar Game Online

Usai menjambret polwan, ABG Jambi itu langsung kabur ke Batam selama setahun.

oleh Bangun Santoso diperbarui 25 Mar 2017, 15:03 WIB
Diterbitkan 25 Mar 2017, 15:03 WIB
Raja jambret Jambi ditangkap polisi
Meski bertampang tak meyakinkan, Raden yang juga pegawai honor di Pemkot Jambi ternyata ahli menjambret. (Bangun Santoso/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jambi - Kelakuan Ryan (20), seorang anak baru gede (ABG) di Kota Jambi itu benar-benar nekat. Demi mendapatkan uang untuk membeli sabu dan game online, ia nekat menjambret seorang polisi wanita (Polwan) bernama Brigadir Gita Amelia Ali (21) yang sehari-hari bertugas di Polres Muarojambi.

Setelah hampir dua bulan lari hingga ke Batam, Ryan berhasil dibekuk saat pulang ke rumahnya di Jalan Amin Aini, RT 11, Kelurahan Legok, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi pada Senin, 20 Maret 2017.

Kapolresta Jambi Kombes Bernard Sibarani melalui Plt Kasubag Humas Brigadir Alamsyah Amir mengatakan, aksi penjambretan yang menimpa seorang polwan itu terjadi pada Minggu, 10 Januari 2016. Saat itu, Brigadir Gita tengah mengendarai sepeda motor di Jalan Sultan Agung, Kelurahan Murni, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi.

Sebelum menjalankan aksinya, Ryan terlebih dahulu membuntuti polwan itu. Ia  lalu memepet kendaraan Brigadir Gita dan merampas sebuah tas. Korban sempat jatuh dari sepeda motor, tapi masih sempat melihat nomor polisi sepeda motor yang digunakan pelaku.

"Usai kejadian, Brigadir Gita langsung melapor ke Polsek Telanaipura," ujar Alamsyah.

Usai ditangkap, kepada petuga Ryan mengaku tidak tahu apabila korban kenekatannya itu adalah seorang polwan. Hasil menjambret berupa uang dan barang berharga lainnya dijual untuk bermain game online di warnet dan pesta sabu bersama teman-temannya.

"Ia (pelaku) ternyata pecandu narkoba dan seorang residivis juga. Sehari-hari bekerja sebagai tukang parkir," ucap Alamsyah.

Atas perbuatannya, jambret ABG kini mendekam di jeruji besi Mapolsekta Telanaipura Kota Jambi dan pelaku juga terancam Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan (curas) dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya