Aksi Nenek 59 Tahun Lumpuhkan Jambret Muda

Si jambret muda yang keok di tangan nenek 59 tahun itu kini hanya bisa gigit jari ditinggalkan temannya yang kabur membawa kalung emas.

oleh Edhie Prayitno Ige diperbarui 25 Feb 2017, 14:30 WIB
Diterbitkan 25 Feb 2017, 14:30 WIB
jambret
Wajah si jambret sial berubah menjadi lebam dan tak menyisakan kegantengan sedikitpun. (foto: Liputan6.com / Edhie Prayitno Ige)

Liputan6.com, Semarang Seorang nenek berusia 59 tahun sukses menangkap penjambret yang berusia 25 tahun. Peristiwa itu terjadi siang bolong di Jalan Sunan Kalijaga, Penggaron Kidul, Pedurungan, Semarang, Jumat, 24 Februari 2017.

Cerita bermula ketika Sri Rusmini (59) sedang membersihkan rumput liar yang ada di halaman rumahnya. Saat asyik mencabuti rumput, tiba-tiba ada sepeda motor yang dikendarai dua orang datang mendekat.

Sri Rusmini masih santai dan tidak berburuk sangka. Tiba-tiba, Ahmad Sahal yang duduk di boncengan langsung menarik kalung yang dikenakan sang nenek. Kalung itu langsung diserahkan kepada Joko yang memegang kendali sepeda motor.

Sikap santai Rusmini mendadak berubah garang. Ia mencengkeram kaos dan berteriak minta tolong hingga menarik perhatian warga, termasuk keponakannya.

Mereka yang mendengar teriakan itu kemudian berdatangan dan membantu Sri Rusmini. Ramai-ramai, mereka menarik Ahmad Sahal hingga terjatuh dari sepeda motor.

Melihat temannya jatuh, Joko si pengemudi sepeda motor bukannya membantu Ahmad Sahal. Ia malah tancap gas meninggalkan Ahmad yang akhirnya dihajar warga.

"Kaos saya ditarik, jatuh. Temen lari, namanya Joko," kata Ahmad di Mapolsek Pedurungan.

Ahmad Sahal kini hanya bisa gigit jari. Wajah garangnya dipenuhi lebam saat anggota Polsek Pedurungan tiba di lokasi. Polisi kemudian membawa warga Tegal Arum, Mranggen, Kabupaten Demak itu ke RS Bhayangkara untuk diobati, sebelum dibawa ke Mapolsek Pedurungan, Semarang.

Menurut Kanit Reskrim Polsek Pedurungan AKP Ali Santoso, Ahmad Sahal merupakan residivis kasus serupa yang menyelesaikan masa tahanannya setahun lalu. Jambret apes itu lalu diperiksa penyidik dan terancam dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai kekerasan.

"Sekarang dia diancam hukuman 7 tahun penjara. Barang bukti berupa kerugian kalung emas masih dibawa pelaku satunya," kata Ali.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya