Liputan6.com, Yogyakarta - Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta menjanjikan solusi yang mengadopsi nilai-nilai keistimewaan Jogja untuk mengatasi persoalan angkutan umum taksi argometer dengan taksi berbasis aplikasi online.
Tujuannya adalah untuk menciptakan keadilan, sehingga tidak ada pihak yang merasa dirugikan dan semua orang bisa mencari nafkah di Yogyakarta.
"Peraturan Gubenur soal pengelolaan taksi online akan kami buat setelah Permenhub keluar pada 1 April, supaya tidak tumpang tindih," ujar Plt Kepala Dinas Perhubungan DIY, Gatot Saptadi, Minggu, 26 Maret 2017.
Advertisement
Setelah Permenhub turun, kata dia, Pemda diberi waktu satu bulan untuk membuat peraturan. Selama menunggu pergub jadi, pengelola taksi berbasis aplikasi online bisa melengkapi persyaratan, seperti berbadan hukum, uji KIR, pelat nomor yang teridentifikasi, dan sebagainya.
Baca Juga
Sejauh ini, Pemda telah memfasilitasi pertemuan antara taksi argometer dengan taksi online untuk mencari jalan keluar dari persoalan ini.
Taksi argometer juga didorong untuk mengikuti perkembangan teknologi dalam pengelolaannya. Salah satunya ikut menerapkan aplikasi online dalam pemasarannya. Sementara, taksi online berpelat hitam didorong untuk melengkapi persyaratan.
Menurut Gatot, persoalan ini bisa diselesaikan dengan cara Jogja, sehingga tidak perlu main hakim sendiri, melainkan dengan berembug atau musyawarah.
"Semua pihak boleh cari makan di DIY asal berlandaskan azas keadilan serta mengacu pada regulasi yang dikeluarkan oleh pemerintah," ucap Gatot.
Terkait penerapan tarif atas dan bawah untuk taksi berbasis aplikasi online, kata dia, jangan langsung diartikan sebagai tarif mahal.
Menurut dia, masyarakat harus memahami keberadaan tarif murah jangan sampai mengabaikan faktor lain, seperti keselamatan. Sebab, tarif murah dengan pelayanan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan juga merugikan.