Keluarga Ibu Digugat Anak Kandung Rp 1,8 M Ancam Gugat Balik

Pihak keluarga Amih, ibu yang digugat anak kandung, akan mengupayakan gugatan intervensi terhadap penggugat I dan II.

oleh Jayadi Supriadin diperbarui 21 Apr 2017, 08:31 WIB
Diterbitkan 21 Apr 2017, 08:31 WIB
Ibu digugat anak kandung
Sidang lanjutan kasus perdata ibu digugat anak kandung sebesar Rp 1,8 miliar di Pengadilan Negeri (PN) Garut, Jawa Barat. (Liputan6.com/Jayadi Supriadin)

Liputan6.com, Garut - Proses persidangan kasus perdata antara Yani Suryani selaku anak menggugat ibu kandungnya, Siti Rokayah alias Amih (83), memasuki babak baru. Pihak keluarga Amih selaku tergugat akan mengupayakan gugatan intervensi terhadap penggugat I dan II.

"Karena sejak awal tidak ada kejelasan kenapa teh Yani tidak hadir juga di Pengadilan, justru pihak keluarga sangat terbuka," ucap Eep Rusdiana, juru bicara keluarga tergugat di Pengadilan Negeri Garut, Jawa Barat, Kamis, 20 April 2017.

Eep mengatakan, alasan gugatan yang akan dilayangkan keluarga Amih, karena keluarga ingin segera menemukan titik terang terhadap persoalan yang membelit ibu kandungnya itu. Terlebih, Yani selaku penggugat hingga kini masih absen di muka persidangan.

"Karena memang yang tahu persoalannya, ya mereka," ujar dia.

Selain itu, adik dari Yani itu menilai kasus yang membelit ibunya terlihat sarat rekayasa. Terlebih pada persidangan sebelumnya, majelis hakim menemukan adanya bukti tanda tangan palsu.

"Bisa saja kami melayangkan gugatan pidana. Sebab, sudah ada unsur pemalsuan, teknisnya biar kuasa hukum yang urus," sebut Eep.

Saat disinggung mengenai adanya ancaman terhadap penggugat, Eep memastikan bahwa berita itu tidak benar. Bahkan, sesungguhnya justru Amih ingin sekali Yani bisa hadir di pengadilan dengan jaminan keamanan.

"Kami sangat menyayangkan adanya ungkapan penggugat yang mengatakan adanya ancaman pembunuhan, itu tidak benar," ia menegaskan.

Adapun Ketua Majelis Hakim Endratno Rajamai mengatakan dalam hukum sidang perdata, tidak ada istilah gugatan intervensi yang akan dilakukan pihak tergugat. Dengan demikian, gugatan itu sulit terlaksana.

"Sekali lagi kami menawarkan damai bagi kedua belah pihak. Itu tugas kami," Endratno memungkasi.

Persidangan kasus perdata anak gugat ibu kandung yang menimpa Siti Rokayah alias Amih (83) kembali digelar Pengadilan Negeri Garut, Jawa Barat, Kamis pagi, 20 April 2017. Agenda persidangan masih seputar keterangan saksi.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya