Hakim Minta Polisi Jaga Penggugat Ibu Kandung Rp 1,8 M, Kenapa?

Ketegangan mewarnai sidang lanjutan kasus perdata ibu digugat anak kandung di Pengadilan Negeri Garut, Jawa Barat.

oleh Jayadi Supriadin diperbarui 13 Apr 2017, 20:31 WIB
Diterbitkan 13 Apr 2017, 20:31 WIB
Ibu digugat anak
Handoyo (baju batik biru tanpa dasi) suami dari Yani penggugat ibu kandung di Kabupaten Garut, Jawa Barat. (Liputan6.com/Jayadi Supriadin)

Liputan6.com, Garut - Ketegangan mewarnai sidang lanjutan kasus perdata ibu digugat anak kandung sebesar Rp 1,8 miliar di Pengadilan Negeri (PN) Garut, Jawa Barat. Pengakuan penggugat mengenai adanya ancaman kekerasan dan pembunuhan menyebabkan majelis hakim menugaskan polisi menjaga keselamatan penggugat.

Ketua Majelis Hakim PN Garut Endratno Rajamai menjealskan, pengamanan polisi dibutuhkan pihak berperkara dalam kasus ibu digugat anak kandung di pengadilan demi kepentingan hukum.

"Ingat kalau sudah mengarah ke ranah pidana silakan lapor aparat hukum, kan ada polisi. Silakan pak polisi untuk sidang selanjutnya memberikan perlindungan hukum bagi penggugat," ucap Endratno saat sidang terbuka kasus gugatan perdata anak terhadap ibu kandung di Ruang Sidang Garuda, PN Garut, Kamis (13/4/2017).

Menurut dia, para penggugat memiliki hak perlindungan jiwanya demi hukum, sehingga polisi memiliki kewajiban menjaganya. "Silakan bapak (polisi) nanti saling bertukar nomor handphone dengan pihak penggugat agar memberikan perlindungan dari ancaman."

Sebelumnya, Handoyo Adianto selaku penggugat I ibu kandung mengaku dalam beberapa kesempatan selepas menjalani sidang gugatan, ia bersama sang istri Yani Suryani, kerap mendapatkan ancaman yang membahayakan jiwa.

Alhasil, hingga kini, sang istri urung hadir di muka persidangan. "Ada buktinya dan buktinya sudah saya laporkan pada majelis hakim," kata Handoyo.

Sudah beberapa kali ia mengajukan rencana islah yang disampaikan kuasa hukumnya. Namun anehnya hingga kini pihak keluarga tergugat belum memberikan penjelasan, malah memberikan ancaman.

"Siapa yang tidak sayang ibu, saya tentu sayang dia, kalau tidak baik mana mungkin saya ganti bayar rumah yang mau disita 16 tahun yang lalu," ujar penggugat I dalam kasus ibu digugat anak kandung tersebut.

Hakim Ingatkan Para Pengunjung

Menantu Ibu Digugat Anak Rp 1,8 M Janji Sungkem Usai Vonis Hakim
Menantu ibu yang digugat anak Rp 1,8 miliar itu menuding ada pihak yang berusaha memutus komunikasi antara ia dan istrinya dengan sang ibu. (Liputan6.com/Jayadi Supriadin)

Sidang lanjutan kasus ibu digugat anak dipadati para pengunjung. Namun, banyak pengunjung yang tidak tertib. Misalnya, membawa anak kecil, menggunakan telepon seluler atau ponsel, jaket, dan topi di ruang sidang, serta umpatan yang kerap mengganggu jalannya sidang.

Kondisi ini menyebabkan Ketua Majelis Hakim PN Garut Endratno Rajamai mengingatkan mereka untuk mengikuti aturan yang berlaku.

"Para majelis hakim tentu membutuhkan konsentrasi dalam menentukan putusan, kalau terus begini sidang berikutnya saya minta tanpa pengunjung," ujar dia, Kamis siang tadi.

Perhatian kasus sengketa anak, menantu dan ibu kandung ini memang selalu mendapatkan perhatian masyarakat luas. Tak mengherankan, bila pada saat sidang dilangsungkan, ruang sidang selalu dipenuhi pengunjung. "Namun kalau ribut terus seperti, bagaimana mungkin kami bisa mendamaikan mereka," ucap Endratno.

Para pengunjung tidak tertib saat sidang lanjutan, menurut dia, menyebabkan jalannya sidang kurang khidmat. Apalagi, para pengunjung sidang yang didominasi keluarga tergugat Siti Rokayah alias Amih kerap melontarkan cemooh terhadap penggugat.

"Yang diberikan kesempatan bicara itu saksi, kalau memang mau ribut-ribut silakan di luar, kan di ruang ini ada CCTV nanti jalannya sidang bisa dilihat di luar. Silakan kalau mau ribut-ribut atau teriak di luar saja," ia menekankan.

Pada Kamis siang tadi, jalannya persidangan gugatan perdata Handoyo Adianto dan istrinya Yani Suryani terhadap Amih (83), terpaksa diakhiri lebih cepat oleh majelis hakim. Musababnya, saksi ahli penggugat dianggap telah melawan hukum dengan berbohong dan memberikan keterangan berbelit serta tanda tangan palsu.

Hakim beralasan, jika saksi sudah berbohong, maka sudah tidak perlu mendapatkan penjelasannya. Akibatnya, persidangan yang sedianya bisa menjadi jalan islah karena kehadiran saksi prinsipal dari kedua pihak urung dilakukan.

Bukan hanya itu, saksi prinsipal II dari penggugat, yakni Yani Suryani yang tidak lain anak kandung Amih yang keenam juga tidak hadir. Akhirnya, sidang diundur sepekan ke depan dengan agenda masih mendengarkan saksi serta meminta saksi prinsipal II untuk hadir di muka persidangan.

Adapun pada sidang lanjutan hari ini, beberapa pejabat publik turut hadir memberikan dukungan moril bagi Amih. Di antaranya, istri Bupati Garut serta Ketua DPD Partai Golkar Jawa Barat Dedi Mulyadi yang juga Bupati Purwakarta.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya