Drama Rumah Tangga, Guru Besar UGM Tuduh Menantu Curi Boks Bayi

Proses persidangan kasus pencurian boks bayi oleh menantu Guru Besar UGM itu masih berjalan.

oleh Yanuar H diperbarui 17 Mei 2017, 14:03 WIB
Diterbitkan 17 Mei 2017, 14:03 WIB
Drama Rumah Tangga, Guru Besar UGM Tuduh Menantu Curi Boks Bayi
Ilustrasi boks bayi.

Liputan6.com, Yogyakarta - Nyayu Putri (33) terpaksa harus bersengketa hukum dengan mertuanya, Guru Besar Universitas Gadjah Mada (UGM) Profesor Bambang Rudiarso. Mertuanya menggugat Nyayu yang disebutnya mengambil beberapa barang, seperti boks bayi, kasur, dan AC dari rumah Bambang saat proses pindah rumah.

Anasa Wijaya, kuasa hukum Nyayu, menjelaskan kliennya tinggal bersama mertuanya selama menikah dengan anaknya. Kliennya tinggal di rumah Bambang karena suaminya bekerja di luar kota. Sementara, barang yang diambil kliennya merupakan barang yang dibutuhkan cucu mertuanya sendiri.

"Anak klien kami masih berumur 1,5 tahun. Barang diambil karena klien kami sedang proses cerai dengan suaminya dan proses pindah rumah dari rumah mertuanya," kata Anasa saat dihubungi, Selasa malam, 16 Mei 2017.

Ia menyebut barang-barang yang dibawa oleh kliennya adalah pemberian dari mertuanya, sehingga kliennya menganggap tidak masalah saat barang-barang itu dibawa. Kliennya pindah karena sudah tak nyaman lagi tinggal di rumah mertua, ditambah gugatan perceraiannya dikabulkan oleh Pengadilan Agama pada awal 2017.

"Jadi, kasus ini cukup panjang rentetannya. Klien kami juga melaporkan mantan suaminya ke Polres Sleman karena Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Mantan suami juga melaporkan kasus serupa. Saat ini, kasus itu masih dalam penyelidikan Polres Sleman. Kemudian ada kasus tuduhan pencurian ini oleh mertua klien kami," tuturnya.

Anasa menjelaskan kasus gugatan pencurian boks bayi, AC, dan kasur saat ini sudah sampai persidangan. Sidang perdana sudah berjalan pada Senin, 15 Mei 2017 di Pengadilan Negeri (PN) Sleman dengan agenda pembacaan dakwaan. Dalam dakwaan itu, Nyayu disebutkan dengan sengaja mengambil barang milik Bambang pada 16 Maret 2016 lalu.

"Klien kami didakwa dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian jo Pasal 367 ayat (2) KUHP tentang pencurian dalam keluarga. Kerugian yang disebutkan adalah sebesar Rp 8 jutaan. Sidang berikutnya akan diagendakan pembacaan eksepsi oleh terdakwa," kata Anasa.

Saat Liputan6.com mengkonfirmasi, baik melalui pesan dan telepon, guru besar UGM tersebut belum merespons balik.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya