Jaksa Agung Imbau Jaksa Terapkan Pasal Kebiri bagi Pemerkosa

Bengkulu merupakan salah satu provinsi dengan kasus kekerasan seksual, termasuk pemerkosaan, tertinggi di Indonesia.

oleh Yuliardi Hardjo Putro diperbarui 19 Mei 2017, 11:31 WIB
Diterbitkan 19 Mei 2017, 11:31 WIB
Jaksa Agung Imbau Jaksa Terapkan Pasal Kebiri bagi Pemerkosa
Jaksa Agung HM Prasetyo meminta supaya para pelaku pemerkosaan dihukum kebiri (Liputan6.com/Yuliardi Hardjo)

Liputan6.com, Bengkulu - Tingginya kasus pemerkosaan, khususnya di Bengkulu, mendapat perhatian serius dari Jaksa Agung HM Prasetyo. Dia meminta para jaksa menjatuhkan hukuman berat kepada para pemerkosa karena merusak generasi penerus bangsa.

"Hukum kebiri saja. Pasalnya sudah ada dan gunakan itu," ujar Prasetyo dalam rapat internal jajaran Kejaksaan se-Provinsi Bengkulu di Aula Kejati Bengkulu, Kamis, 18 Mei 2017.

Ia mengakui selama ini pasal kebiri itu belum pernah digunakan untuk menjerat pemerkosa. Namun untuk memberi efek luas terhadap para pelaku kekerasan seksual yang korbannya anak di bawah umur, hukuman kebiri itu harus diterapkan.

"Jika terus dibiarkan, kasus kekerasan seksual ini akan terus berkembang dan membahayakan," ujarnya.

Di sisi lain, kejaksaan saat ini tengah mempersiapkan eksekusi bagi 12 narapidana yang sudah dijatuhi hukuman mati. Hampir seluruh narapidana mati tahap empat itu merupakan terpidana kasus narkoba yang sudah berketetapan hukum tetap.

Jaksa Agung HM Prasetyo memastikan eksekusi mati tersebut bisa dilakukan setelah tidak ada lagi persoalan hukum lain yang akan menghambat proses eksekusi. Sebab, risiko seorang narapidana dieksekusi bila masih memiliki persoalan hukum yang belum tuntas itu sangat berat.

"Tim sedang meneliti dan mempersiapkan proses eksekusi, tetapi dipastikan dulu semuanya sudah beres," kata Prasetyo.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya