Positif Hamil, Perempuan Pengidap Gangguan Jiwa Diduga Diperkosa

Tes kehamilan dilakukan pada perempuan pengidap gangguan jiwa yang terjaring razia Dinas Sosial Kota Bengkulu.

oleh Yuliardi Hardjo Putro diperbarui 16 Mei 2017, 09:04 WIB
Diterbitkan 16 Mei 2017, 09:04 WIB
Astagfirullah, Perempuan Gilapun Jadi Korban Perkosaan di Bengkulu
Dinas Sosial Kota Bengkulu melakukan razia terhadap orag gila yang berkeliaran di jalan. Salah seorang perempuan yang terjaring petugas ternyata dalam kondisi hamil (Liputan6.com/Yuliardi Hardjo)

Liputan6.com, Bengkulu - Kasus kekerasan seksual berwujud pemerkosaan di Bengkulu sudah sangat mengkhawatirkan. Jika sebelumnya seorang istri diperkosa empat pria di hadapan suaminya dan seorang PNS mencabuli siswi SMP selama tiga tahun, kasus pemerkosaan terbaru melibatkan perempuan dengan gangguan jiwa sebagai korban.

Perempuan gila yang tidak diketahui identitasnya itu terjaring razia oleh Dinas Sosial Kota Bengkulu di kawasan Jalan RE Mathadinata, Kelurahan Pagar Dewa. Awalnya dia ditangkap karena berkeliaran dan meresahkan. Korban, sebut saja Melati, yang diperkirakan berusia 25 tahun itu ditangkap hanya mengenakan pakaian tidur yang sudah sobek pada bagian belakang tanpa celana dalam.

Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Kota Bengkulu Itra Hasti mengatakan, ketika Melati diserahkan kepada pihak Rumah Sakit Jiwa dan Ketergantungan Obat Suprapto Bengkulu, ia menjalani pemeriksaan kesehatan awal. Tenaga medis yang curiga melihat perut Melati yang membesar lalu melakukan pemeriksaan kehamilan.

"Ternyata positif hamil dan jelas dia korban pemerkosaan. Sebab, secara logika tidak mungkin dia berhubungan seksual dilakukan tanpa kekerasan," kata Itra di Bengkulu, Senin, 15 Mei 2017.

Pihaknya berharap tenaga medis di RSJKO memperlakukan perempuan yang mengidap gangguan jiwa itu secara hati-hati dan manusiawi. Sebab, ada kehidupan lain yang berada di dalam kandungan perempuan tersebut yang harus diselamatkan.

Dinas Sosial Bengkulu juga menangkap dua orang yang mengalami gangguan jiwa di kawasan Simpang Kandis, Kecamatan Kampung Melayu, karena merusak tanaman di taman di simpang menuju Pelabuhan Pulau Baai.

Keduanya tercatat atas nama Alimuddin dan Pardede. Mereka sempat dirawat di rumah sakit jiwa, tetapi kemudian dilepas karena menunjukkan tanda-tanda membaik. Karena kembali membuat onar dan meresahkan warga, mereka dikembalikan ke RSJKO untuk menjalani proses rehabilitasi kembali.

Satu pengidap gangguan jiwa lain ditangkap atas nama Iwan setelah mengancam orang di Taman Budaya Bengkulu menggunakan pisau dapur.

"Khusus Iwan, kami meminta aparat kepolisian untuk mengamankan benda tajam yang dipegangnya. Tetapi saat ini dia sudah ditenangkan dan menunggu persetujuan pihak keluarga sebelum kembali direhabilitasi di Rumah Sakit Jiwa," kata Itra.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya