2 Bupati Baru Riau Baca Pakta Integritas Saat Dilantik

Sebelumnya, sejumlah pejabat Riau tersandung kasus korupsi besar, termasuk tiga gubernur Riau berturut-turut.

oleh M Syukur diperbarui 23 Mei 2017, 10:32 WIB
Diterbitkan 23 Mei 2017, 10:32 WIB
2 Bupati Baru Riau Baca Pakta Integritas Saat Dilantik
Sebelumnya, sejumlah pejabat Riau tersandung kasus korupsi besar, termasuk tiga gubernur Riau berturut-turut. (Liputan6.com/M Syukur)

Liputan6.com, Pekanbaru - Dua wilayah di Bumi Lancang Kuning akhirnya punya kepala daerah definitif setelah dilantik Gubernur ‎Riau Arsyadjuliandi Rachman di Gedung Daerah, Jalan Diponegoro, Kota Pekanbaru. Keduanya merupakan hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak pada 14 Februari 2017 lalu.

Pasangan dimaksud adalah Firdaus ST dan Ayat Cahyadi sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pekanbaru (periode kedua), dan Aziz Zainal dan Catur Sugeng sebagai Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Kampar.

‎Dalam pelantikan, kedua pasangan kepala daerah itu membacakan pakta integritas yang wajib dijalani selama menjabat untuk lima tahun ke depan. Pembacaan secara bergantian itu disaksikan ribuan tamu undangan yang memadati gedung tersebut. Riau dikenal dengan tingkat korupsi tinggi yang menimpa tiga gubernur Riau berturut-turut.

Dalam arahannya, Gubernur Riau dengan sapaan akrab Andi Rachman meminta kepada daerah yang baru mengedepankan asas-asas kepastian hukum, akuntabilitas dan melayani masyarakat secara efektif disertai rasa keadilan.

"Saya harap saudara dapat menjalankan roda pemerintahan dengan baik," kata politikus Golkar itu, Senin siang, 22 Mei 2017.

Pelantikan keduanya didahului pembacaan salinan keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia, Tjahjo Kumolo. SK itu dengan Nomor: 131.14-2881 Tahun 2017 tentang Pemberhentian Penjabat Bupati Kampar Provinsi Riau dan SK Nomor: 131.14-2882 Tahun 2017 tentang pengangkatan Bupati Kampar Provinsi Riau.

Selanjutnya SK Mendagri RI Nomor: 132.14-2883 Tahun 2017 tentang pengangkatan Wakil Bupati Kampar Provinsi Riau. Kemudian disusul SK Mendagri Nomor: 131.14-2888 Tahun 2017 tentang Pemberhentian Penjabat Wali Kota Pekanbaru.

Berikutnya SK Mendagri RI Nomor : 131.14-2889 Tahun 2017 tentang pengangkatan Walikota Pekanbaru, Provinsi Riau dan SK Mendagri Nomor : 132.14-2890 Tahun 2017 tentang pengangkatan Wakil Wali Kota Pekanbaru, Provinsi Riau.

Kepada Penjabat Bupati Kampar Syahrial Abdi dan Pj Wali Kota Pekanbaru Edwar Sanger, Gubernur Riau mengucapkan terima kasih karena telah memimpin Kabupaten Kampar dan Kota Pekanbaru selama pemilihan kepala daerah di dua daerah tersebut dilaksanakan.

"Saya ucapkan terima kasih. Teruslah berkarya demi masyarakat Riau yang kita cintai ini khususnya dan secara umum kepada bangsa dan negara kita," kata Andi Rachman.

Sebanyak 627 anggota Polresta Pekanbaru diturunkan untuk mengamankan proses pelantikan. Wartawan yang diperbolehkan masuk hanya yang biasa bertugas di Kantor Wali Kota Pekanbaru dan Kantor Gubernur Riau.

Wakil Kepala Polresta Pekanbaru AKPB Edy Sumardi mengatakan wartawan yang diperbolehkan masuk berdasarkan daftar dari Humas Pemerintahan setempat.

"Jumlah yang dapat ID telah diatur oleh Humas Pemko. Sesuai daftarnya, kami hanya Pam Objek serta sekuritinya saja. Namun jika teman-teman yang mau masuk, silahkan sampaikan ke Paur Humas Polresta Pekanbaru," kata Edy.

Sementara itu, Karo Humas Pemprov Riau Darusman mengatakan pelarangan wartawan untuk meliput acara pelantikan tersebut dilakukan kepolisian. "Yang menahan itu dari pihak kepolisian, bukan humas," kata Darusman.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya