Aksi Lanjutan Anak Penggugat Ibu Kandung di Garut

Pengadilan Negeri Garut sebelumnya menolak seluruh gugatan yang dilayangkan Yani Suryani dan Handoyo Adianto untuk ibunya.

oleh Jayadi Supriadin diperbarui 05 Jul 2017, 14:09 WIB
Diterbitkan 05 Jul 2017, 14:09 WIB
Sidang Putusan Ibu Digugat Anak di PN Garut
Majelis Hakim PN Garut sudah memutus menolak seluruh gugatan anak kepada ibu kandungnya. (Liputan6.com/Jayadi Supriadin).

Liputan6.com, Garut - Kisruh kasus perdata Rp 1,8 miliar antara anak dan ibu kandungnya di Garut, Jawa Barat, masuk babak baru. Tak terima dengan putusan Majelis Hakim Pengadilan Garut yang menolak gugatannya, pasangan suami istri Yani Suryani dan Handoyo Adianto, akhirnya melakukan upaya banding terhadap putusan pengadilan.

"Memori bandingnya sudah disampaikan Senin kemarin langsung oleh mereka (Yani Suryani dan Handoyo Adianto) selaku prinsipal pembanding," ujar juru bicara Pengadilan Negeri Garut, Endratno Rajamai, saat ditemui, Rabu (5/7/2017).

Upaya banding yang dilakukan Yani Suryani dan Handoyo Adianto terhadap putusan pengadilan yang memenangkan perkara Siti Rokayah alias Amih (83), selaku ibu kandung Yani, merupakan hak prinsipal pembanding.

"Silakan saja, kan sebelumnya juga kami telah memberikan batas waktu untuk banding bagi mereka," kata dia.

Untuk rencana banding yang akan dilayangkan Yani cs, pengadilan telah memberikan kesempatan kepada pihak pembanding untuk melengkapi berkas memori banding. "Setelah memori banding lengkap, kita sampaikan kepada terbanding untuk membuat kontra banding," kata dia.

Setelah itu, berdasarkan aturan pengadilan, jika memori banding dan berkas kontra banding yang akan disampaikan pihak Amih selaku terbanding lengkap, maka pengadilan akan menyampaikan rencana banding kepada Pengadilan Tinggi Jawa Barat.

"Minimal kami akan lengkapi dalam 30 hari ke depan. Kita tunggu saja berkas memori banding dan kontra bandingnya. Kalau pun terlambat, proses banding akan tetap berjalan," ujarnya.

Pada Rabu, 14 Juni 2017, Pengadilan Negeri Garut akhirnya menolak seluruh gugatan yang dilayangkan Yani Suryani dan Handoyo Adianto. Dengan putusan itu, maka Amih dan Asep Rohendi selaku tergugat I dan II dinyatakan bebas dari seluruh gugatan materiil Rp 1,8 miliar serta mewajibkan penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp 615 ribu kepada Pengadilan.

Kepala Humas Pengadilan Negeri Garut Endratno Rajamai saat itu mengatakan, seluruh gugatan perdata yang dilayangkan penggugat tidak memiliki dalil yang kuat untuk mempertahankan seluruh gugatannya.

"Bahwa penggugat tidak bisa pertahankan gugatannya, maka dengan itu gugatan harus ditolak," kata dia waktu itu.

Majelis hakim berpendapat, memang dalam kasus perdata Rp 1,8 miliar itu telah terjadi utang piutang antara Yani Suryani dan Asep Rohendi. Namun dalam kasus gugatan perdata harus ada syarat formil yang harus dilengkapi pihak penggugat.

"Dan memang nyatanya itu (bukti formil) tidak bisa ditunjukkan para penggugat," kata dia.

 

Saksikan video menarik di bawah ini:

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya