Tabrak Bocah hingga Tewas, Anggota DPRD Tak Menginap di Penjara

Anggota DPRD itu sudah ditetapkan sebagai tersangka kelalaian hingga berujung kematian seorang bocah berusia 4 tahun 6 bulan.

oleh M Syukur diperbarui 15 Jul 2017, 11:02 WIB
Diterbitkan 15 Jul 2017, 11:02 WIB
Tabrak Bocah Hingga Tewas, Anggota DPRD Tak Menginap di Penjara
Anggota DPRD itu sudah ditetapkan sebagai tersangka kelalaian hingga berujung kematian seorang bocah berusia 4 tahun 6 bulan. (Liputan6.com/M Syukur)

Liputan6.com, Pekanbaru - Anggota DPRD Bengkalis, Simon Lumban Gaol, tak ditahan di mapolres setempat. Ia diperbolehkan pulang usai diperiksa di Unit I Pidana Umum Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkalis, Riau, meski ditetapkan sebagai tersangka kelalaian hingga berujung kematian bocah berusia 4 tahun 6 bulan bernama Glorin Angelina boru Siahaan.

Menurut Kabid Humas Kepolisian Daerah Riau Kombes Guntur Aryo Tejo, penahanan merupakan wewenang penyidik. Dia menegaskan, tentunya ada alasan kenapa tersangka tidak ditahan usai diperiksa.

"Tersangka masih koperatif, setiap dipanggil selalu datang," kata mantan Kapolres Pelalawan ini, Jumat petang, 14 Juli 2017.

Di samping itu, kata Guntur, antara tersangka dan keluarga sudah ada perdamaian, antara lain, tersangka membantu biaya pengobatan korban lainnya yang terluka dan membiayai pemakaman korban yang meninggal.

Namun, perdamaian tidak serta-merta menghapus perbuatan pidana yang dilakukan tersangka. Tindak pidana tetap harus dipertanggungjawabkan dan pengadilan yang akan menentukan.

"Proses pidana tetap berjalan terus, tidak menghapus meski ada perdamaian," ujar Guntur.

Sebelumnya, Simon ditetapkan sebagai tersangka setelah kasusnya dua bulan berjalan, tepatnya pada Mei 2017 lalu. Penetapan dilakukan setelah penyidik memeriksa saksi, olah tempat kejadian perkara (TKP), hingga gelar perkara.

Dalam kasus ini, penyidik juga menyita barang bukti berupa mobil Chevrolet Captiva BM 1101 TV. Kendaraan dinas DPRD itu dikendarai tersangka ketika menabrak korban saat keluar dari rumahnya.

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 359 KUH Pidana yang mengatur tentang barang siapa karena kesalahan atau kealpaanya menyebabkan orang lain mati," ucap Guntur.

Guntur menyebutkan, kejadian yang dilakukan secara tak sengaja oleh tersangka ini berlangsung pada Senin pagi, 22 Mei 2017. Kala itu, anggota DPRD dari Dapil Kecamatan Mandau ini mengeluarkan mobil dari rumahnya.

Pada saat bersamaan, politikus PDIP ini tidak menyadari ada dua bocah yang sedang bermain di jalanan. Dia menabrak keduanya, di mana salah satu bocah atas nama Glorin meninggal dunia, dan bocah lainnya mengalami luka.

‎Bocah Glorin sempat dibawa ke klinik, tapi nyawanya tidak tertolong lagi. Kasus ini sebelumnya sudah ada perdamaian antara tersangka dan keluarga korban. Hanya saja keluarga menyerahkan proses hukumnya kepada petugas.

 

Saksikan video menarik di bawah ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya