Liputan6.com, Pekanbaru - Anggota DPRD Kabupaten Bengkalis, Riau, berinisial S, ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkalis karena menyebabkan kematian bocah berusia empat tahun enam bulan berinisial G. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara, Kamis, 13 Juli 2017.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Kepolisian Daerah (Polda) Riau Ajun Komisaris Besar Polisi Guntur Aryo Tejo menjelaskan, anggota DPRD Bengkalis itu menjalani pemeriksaan setelah penetapan tersangka di Unit I Pidana Umum Reskrim Polres Bengkalis.
Namun, Guntur belum bisa memastikan tersangka nantinya akan ditahan atau tidak setelah pemeriksaan ini. Dia menyebut, penyidik masih punya waktu 1x24 jam usai penetapan dan pemeriksaan S sebagai tersangka.
"Masih berlangsung pemeriksaannya sampai pukul 17.00 WIB tadi, nanti diberitahukan perkembangannya," ucap mantan Kapolres Pelalawan ini di Pekanbaru, Kamis petang, 13 Juli 2017.
Baca Juga
Guntur menjelaskan, penetapan tersangka terhadap anggota DPRD Bengkalis itu dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan, mulai pemeriksaan saksi dan olah tempat kejadian perkara. Penyidik kemudian menemukan dua alat bukti cukup setelah menggelar perkara.
Dalam kasus ini, penyidik juga menyita barang bukti berupa mobil Chevrolet Captiva BM 1101 TV. Kendaraan dinas DPRD ini dijadikan barang bukti ketika menabrak anak bawah lima tahun atau balita tersebut ketika keluar dari rumahnya.
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 359 KUHP yang mengatur tentang barang siapa karena kesalahan atau kealpaannya menyebabkan orang lain mati," ia menegaskan.
Advertisement
Guntur menyebutkan pula, kejadian yang dilakukan secara tak sengaja oleh tersangka ini berlangsung pada Senin pagi, 22 Mei 2017. Kala itu, anggota DPRD dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kecamatan Mandau ini mengeluarkan mobil dari rumahnya.
Di saat bersamaan, politikus berinisial S ini tidak menyadari ada dua bocah yang sedang bermain di jalanan. Dia pun menabrak keduanya, balita berinisial G meninggal dunia, sedangkan bocah lainnya mengalami luka.
Bocah G sempat dibawa ke klinik, namun nyawanya tidak tertolong. Sebelumnya, sudah ada perdamaian antara tersangka dan keluarga korban. Namun, keluarga menyerahkan proses hukum kasus mobil dinas anggota DPRD Bengkalis yang menabrak bocah hingga tewas itu kepada pihak kepolisian.
Saksikan video menarik di bawah ini: