Hanya Tunjukkan STNK Dapatkan Diskon 50% di Theme Park Ini, Mau?

Hanya dengan menunjukkan STNK, theme park ini akan berikan Anda diskon sebanyak 50% selama bulan Mei 2017.

oleh Akbar Muhibar diperbarui 30 Apr 2017, 18:00 WIB
Diterbitkan 30 Apr 2017, 18:00 WIB
diskon dufan
Hanya dengan menunjukkan STNK, theme park ini akan berikan Anda diskon sebanyak 50% selama bulan Mei 2017. (Foto : Akbar Muhibar/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta Hanya dengan menunjukkan STNK, Dunia Fantasi dari Ancol Taman Impian akan memberikan diskon menarik bagi Anda di Bulan Mei 2017. Tentunya dengan harga spesial, liburan panjang akan semakin berkesan dengan keluarga besar. Seperti yang diungkapkan oleh Jhon Ramos, General Manager Dunia Fantasi.

“Untuk bulan Mei 2017 kita akan banyak promo yang menanti, mulai dari paket bertiga, program annual pass, dan program STNK bagi para masyarakat di sekitar Jabodetabek.” ungkap Jhon di Wahana Hello Kitty, Dunia Fantasi, pada Jumat (28/4/2017).

Program STNK adalah salah satu program unggulan Dufan pada Mei 2017 untuk para pengguna motor di Jabodetabek. Nantinya setiap pengendara akan mendapatkan harga spesial masuk ke Dufan hanya dengan Rp 100 ribu. Syaratnya juga mudah, hanya dengan menunjukkan dan memberi fotokopi STNK maka diskon ini sudah bisa didapatkan.

Diskon juga hadir dalam Paket Bertiga, sehingga harga tiket masuk Dufan akan semakin lebih murah. Hanya dengan membeli tiket Dufan di jaringan e-commerce seperti Blibli.com, GoTix, Traveloka, JD.id, Alfamart, dan Indomaret, Anda akan mendapatkan harga spesial. Untuk hari kerja, tiket bertiga dibanderol dengan harga Rp 500 ribu dan pada hari libur dengan harga Rp 700 ribu saja.

Bila ingin mengunjungi Dufan sepanjang tahun, maka ada diskon menguntungkan bagi Anda. Karena harga Annual Pass yang biasa dijual dengan harga Rp 1 juta, kini bisa didapatkan hanya dengan harga Rp 400 ribu saja. Tentunya akan banyak diskon yang didapatkan dari berbagai gerai di kawasan Ancol dengan kartu ini. Apakah Anda siap berburu diskon dari Dufan?

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya