Liputan6.com, Surabaya - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, Jawa Timur, menertibkan 90 petak bangunan liar yang dihuni pedagang durian di kawasan Jalan Widodaren dan Jalan Anjasmoro. Sejumlah pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan sejak 1978 tersebut mengaku kebingungan mencari tempat berjualan setelah kejadian ini.
"Saya berjualan durian sejak tahun 1978, kira-kira sudah 39 tahun saya berjualan di sini," tutur salah satu pedagang durian, Nafia, kepada Liputan6.com, Senin (21/8/2017).
Dia mengatakan, Pemkot Surabaya sudah menyosialisasikan penertiban bangunan liar sejak tiga pekan yang lalu. Namun, pemkot juga belum memberikan arahan terkait pemindahan tempat berjualan. Padahal, lokasi itu merupakan tempat jual durian legendaris di Surabaya.
Advertisement
"Saat ini kami masih belum bisa bekerja karena belum menemukan tempat untuk berjualan. Pemkot juga belum memberikan arahan," ujarnya.
Baca Juga
Kepala Bidang Trantib Humas Satpol PP Kota Surabaya, Bagus Supriyadi, mengungkapkan, kegiatan penertiban bangunan liar ini semata untuk menormalisasi saluran. Pihaknya telah menempuh prosedur sesuai aturan.
"Kita sudah melakukan tahapan-tahapan sesuai prosedur dan aturan, dan pada pagi hari ini kita lakukan penertibannya," tutur Bagus.
Dia menjeleskan, sesuai dengan data yang diterima, ada sekitar 90 bangunan liar yang akan ditertibkan. Bangunan itu tidak hanya diisi oleh penjual durian, tetapi juga penjual makanan dan minuman. "Sembilan puluh bangunan liar itu bervariasi, ada yang berjualan makanan dan buah," katanya.
Dia menegaskan, setelah penertiban ini, pihak dari Dinas Pekerjaa Umum akan melakukan pengerukan dan normalisasi serta pembersihan saluran.
"Untuk rencana ke depannya kami masih belum mengetahui apakah tempat ini akan dijadikan tempat pedestrian, namun untuk jangka pendeknya penertiban ini dilakukan hanya untuk normalisasi saluran," ujarnya.