Nasib Anak Orang Utan di Kebun Sawit

Ini merupakan orang utan ke-9 yang diserahkan warga kepada BKSDA di Sampit sepanjang 2017.

oleh Liputan6.com diperbarui 02 Okt 2017, 09:33 WIB
Diterbitkan 02 Okt 2017, 09:33 WIB
Alba Orang utan Albino
Alba Orang utan albino satu-satunya di dunia

Liputan6.com, Sampit - Warga Desa Eka Bahurui, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah menemukan anak orang utan yang terpisah dari induknya ketika sedang memanen kelapa sawit.

"Tadi anak orang utan itu sudah diserahkan kepada kami. Selanjutnya kami bawa ke kantor di Pangkalan Bun, kemudian diobservasi sebelum dinyatakan siap dilepasliarkan di Suaka Margasatwa Lamandau," kata Komandan Pos Jaga Balai Konservasi Sumber Daya Alam Kalimantan Tengah di Sampit, Muriansyah di Sampit, Minggu 1 Oktober 2017, dilansir Antara.

Anak orang utan berjenis kelamin jantan berusia sekitar dua tahun itu dalam kondisi sehat. Serah terima disaksikan aparatur desa dan lembaga swadaya masyarakat yang memberi perhatian serius terhadap penyelamatan orang utan.

Awalnya, anak orang utan itu ditemukan warga bernama Ufik, saat dia memanen kelapa sawit di belakang Desa Eka Bahurui pada Maret lalu. Ufik merasa kasihan dan membawa anak orang utan itu pulang ke rumah dan sempat merawatnya.

September lalu, Ufik berangkat bekerja ke Banjarmasin, kemudian anak orangutan itu diserahkan kepada sepupunya bernama Saprudin. Saprudin kemudian melaporkan keberadaan anak orangutan itu kepada aparatur desa, yang kemudian menyarankan menyerahkannya ke BKSDA.

"Setelah serah terima Pak Saprudin, kami juga memberikan pengarahan tentang satwa liar yang dilindungi, khususnya orang utan. Harapannya agar masyarakat juga turut menjaga kelestarian satwa dilindungi tersebut," kata Muriansyah.

Ini merupakan orang utan ke-9 yang diserahkan warga kepada BKSDA di Sampit sepanjang 2017. Total ada 18 satwa dilindungi yang sudah diserahkan warga Kabupaten Kotawaringin Timur dan Seruyan kepada BKSDA Sampit, yakni jenis orang utan, beruang madu, owa-owa, elang, dan buaya.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5/1990 Pasal 21 menyebutkan, siapa saja yang memelihara, memburu, memperjualbelikan, dan menyelundupkan orang utan, owaowa, kukang, beruang, dan satwa liar yang dilindungi lainnya, akan dikenakan hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp 100 juta.

Masyarakat disarankan tidak memelihara orang utan karena satwa bernama ilmiah Pongo pygmaeus itu dapat menularkan penyakit kepada manusia, seperti TBC, hepatitis A, B dan C, herpes, tifus, malaria, diare, dan influenza. Selain itu, orang utan rentan mati jika dipelihara warga.

 

Simak video pilihan berikut ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya