Gara-Gara Pupuk Urea, Pabrik Nata de Coco Berhenti Operasi

Pupuk urea bisa menghemat waktu produksi nata de coco hingga seminggu.

oleh Panji Prayitno diperbarui 02 Okt 2017, 21:30 WIB
Diterbitkan 02 Okt 2017, 21:30 WIB
Gara-Gara Pupuk Urea, Pabrik Nata de Coco Berhenti Operasi
Pupuk urea bisa menghemat waktu produksi nata de coco hingga seminggu. (Liputan6.com/Panji Prayitno)

Liputan6.com, Majalengka - Jajaran Polres Majalengka berhasil membongkar tempat produksi pembuatan bahan baku nata de coco yang dicampur dengan pupuk urea/ZA di Blok Sawah Lega, Desa Salagedang, Kecamatan Sukahaji, Kabupaten Majalengka.

"Kami dapat laporan warga dan langsung ditindaklanjuti dengan ke lokasi pembuatannya," kata Kapolres Majalengka, AKBP Mada Roostanto, Minggu, 1 Oktober 2017.

Di lokasi, lanjut dia, petugas menemukan setengah karung pupuk ZA/urea untuk tanaman, yang digunakan untuk campuran bahan baku nata de coco. Bahan-bahan tersebut telah disita dan diambil untuk dijadikan barang bukti.

Dari pengakuan pemilik, pabrik tersebut sudah beroperasi selama satu tahun. Hasil olahan mentah nata de coco kemudian disetorkan ke pabrik maupun diperdagangkan langsung.

Dalam pembuatannya, air kelapa disaring terlebih dahulu di bak penampungan air. Kemudian, air hasil saringan dimasukan ke panci dengan volume 100 liter dan dipanaskan. Air kelapa hasil pemanasan lalu dicampur menggunakan 500 gram gula pasir, 500 mm air cuka, dan 100 gram ZA/sejenis Urea untuk tanaman.

Air kelapa yang sudah mendidih disaring lagi ke dalam ember plastik kemudian diambil menggunakan gayung plastik lalu dituangkan ke baki plastik dengan ditutup menggunakan kertas koran dan diikat menggunakan karet untuk dicetak.

Nata de Coco tersebut disimpan selama semalam, setelah itu dicampur lagi dengan cairan bibit coco. Setelah tercampur, kata dia, kemudian disimpan lagi selama satu minggu.

"Ini dilakukan agar mengemat ongkos dalam pembuatan bahan baku coco tersebut. Waktu memanen lebih cepat sekira satu minggu, apabila tidak menggunakan sejenis urea untuk tanaman, waktu memanen sekira 3-4 minggu," kata Mada.

Saat ini, tempat usaha milik UU, warga RT 02/RW 02, Blok Tarikolot, Desa Tanjungsari, Kecamatan Sukahaji, Kabupaten Majalengka, telah ditutup dan disegel polisi.

"Pelaku bisa dijerat dengan UU kesehatan, kami bekerja sama dengan Badan POM untuk melakukan uji lab. Untuk perkembangan penyelidikan akan kami kabari," ujar dia.

Saksikan video pilihan berikut ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya