Liputan6.com, Binjai - Tindakan keji dilakukan seorang pria paruh baya bernama Surya Darma terhadap istri dan anaknya di Kota Binjai, Sumateta Utara. Ayah berusia 60 tahun itu dengan tega membakar istri dan anaknya di kawasan Jalan Sudirman.
Kasat Reskrim Polres Binjai, AKP Hendro Sutarno mengatakan, pelaku dan korban merupakan warga Jalan Kemuning, Gang Jepara, Lingkungan l, Kecamatan Binjai Utara. Informasi yang diperoleh polisi, pelaku kerap berjudi dan menelantarkan keluarganya.
"Kejadiannya sekitar pukul 02.45 WIB tadi. Korban atas nama Siti Maria berusia 54 tahun dan anaknya Ilham Syah Suma berusia 25 tahun. Kedua korban mengalami luka bakar serius," kata Hendro, Jumat, 6 Oktober 2017.
Advertisement
Ia menjelaskan, kejadian berawal saat korban Ilham (anak kandung pelaku) dan Siti Maria (istri pelaku) melintas di kawasan Jalan Sudirman, mengendarai becak barang bermotor membawa muatan dagangan.
Baca Juga
Saat tiba di depan Gedung BCA, yang merupakan lokasi kejadiannya, pelaku yang sudah menunggu para korban langsung menyiramkan bensin yang dibawanya dengan sebuah botol air minuman mineral. Setelah menyiramkan ke arah kedua korban, Surya langsung menyulut dengan korek api.
"Api dengan cepat membakar pakaian kedua korban, dan pelaku langsung kabur ke arah pasar kaget. Tidak lama, pelaku menyerahkan diri ke Polres Binjai," kata Kasat Reskrim Polres Binjai.
Saat diinterogasi petugas, pelaku menyatakan sejak 2010 sudah tidak ada kesepahaman dan sering bertengkar dengan istrinya. Pelaku merasa sudah tidak dihargai dalam segala hal. Hal ini memicu dendam dan merencanakan pembakaran tersebut.
"Pelaku tidak menyesal telah membakar istrinya. Dia hanya menyesal anaknya terbakar di bagian punggung. Dia menangis ingat anaknya," ucap Hendro.
Saat ini, Siti Maria dirawat di RSUD dokter RM Djoelham, Binjai. Siti mengalami luka bakar pada bagian wajah, leher, dan dada bagian atas. Sang anak, Ilham Syah Suma mengalami luka bakar pada bagian badan dan lengan sebelah kanan.
"Pelaku sudah diamankan di Polres Binjai. Kedua korban sedang mendapat perawatan di rumah sakit," Hendro menandaskan.
Atas perbuatannya, tersangka dikenai pasal pidana dengan ancaman 10 tahun penjara karena dianggap telah merencanakan perbuatan keji itu. Polisi juga mengamankan barang bukti seperti baju kaus warna hitam berkerah bekas terbakar, sebuah jaket warna merah bekas terbakar milik Ilham Syah Suma, dan sebuah botol air mineral bekas bensin.
Saksikan video pilihan berikut ini: