Sah, Upah Minimum Sumut 2018 Naik

UMP Sumut 2018 yang disahkan Gubernur Sumut mulai berlaku 1 Januari 2018.

oleh Reza Efendi diperbarui 01 Nov 2017, 17:30 WIB
Diterbitkan 01 Nov 2017, 17:30 WIB
Sah, Besaran UMP Sumut 2018 Rp 2.132.118
UMP Sumut 2018 yang disahkan Gubernur Sumut mulai berlaku 1 Januari 2018. (Liputan6.com/Reza Efendi)

Liputan6.com, Medan - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) resmi menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk 2018 sebesar Rp 2.132.118. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Ketenagakerjaan Sumut Fransisco Bangun mengatakan, besaran UMP 2018 adalah hasil kesepakatan dari Dewan Pengupahan Daerah (Depeda).

Unsur Depeda terdiri atas kalangan pengusaha, buruh dan juga dari unsur pemerintah, dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja (Disnaker).

"Pertimbangan penetapan UMP Sumut 2018 adalah inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Inflasi 3,72 persen dan Pendapatan Domestik Bruto 4,99 persen," kata Fransisco, Rabu (1/11/2017).

Sesuai aturan pemberlakuan, UMP Sumut 2018 merupakan upah terendah yang harus dibayarkan oleh pengusaha terhadap pekerja. Peningkatan upah yang lebih besar disesuaikan dengan jabatan dan pendidikan masing-masing pekerja.

Upah terendah perhitungannya bagi pekerja lajang mulai dari masa kerja 0 sampai 1 tahun. "Jika sudah berkeluarga dan juga masa kerjanya di atas 1 tahun, maka akan ada perhitungan tambahan," kata Fransisco.

Sementara, Kepala Biro Humas Pemprov Sumut Ilyas Sitorus menerangkan, besaran UMP Sumut 2018 sudah disahkan oleh Gubernur dengan diterbitkannya SK Gubernur Sumut nomor 188.44575/Keputusan 2017 tentang penetapan UMP Sumut 2018.

"Dengan demikian, seluruh pengusaha diminta untuk menaati aturan. Ini mulai berlaku pada 1 Januari 2018," kata Ilyas.

Berdasarkan data pemprov, UMP Sumut pada 2017 sebesar Rp 1.961.354. Dengan besaran yang ditetapkan untuk tahun 2018 tersebut, maka ada kenaikan sekitar Rp 200 ribu pada 2018 mendatang.

Saksikan video pilihan berikut ini:

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya