Diundang Rapat Bahas Duit Suap, Anggota DPRD Jambi Absen

Ajakan pengembalian uang suap APBD itu muncul setelah sejumlah pejabat dan anggota DPRD Jambi terjaring OTT KPK.

oleh Bangun Santoso diperbarui 08 Des 2017, 21:00 WIB
Diterbitkan 08 Des 2017, 21:00 WIB
Rapat Paripurna DPRD Jambi
Suasana rapat paripurna pembahasan RAPBD Jambi. (Foto: Dok Pemprov Jambi/B Santoso)

Liputan6.com, Jambi - Situasi Jambi terkait operasi tangkap tangan (OTT) sejumlah pejabat oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus bergulir. Terkini, Ketua DPRD Provinsi Jambi, Cornelis Buston menyatakan telah meneken surat undangan rapat anggota lintas fraksi. Rapat itu bertujuan membahas upaya mengembalikan uang yang diduga bagian dari suap APBD Jambi 2018.

Menurut Cornelis Buston, rapat lintas fraksi itu muncul atas inisiatif Badan Kehormatan (BK) DPRD. Jadi, seluruh anggota fraksi diundang untuk duduk bersama membahas masalah pasca-OTT KPK di Jambi.

"Sudah, diundang semua. Untuk membahas itu (rencana mengembalikan uang suap)," ujar Cornelis di Jambi, Kamis, 7 Desember 2017.

Namun, politisi Partai Demokrat ini mengungkapkan, dari informasi terakhir tidak ada satu pun anggota dewan yang menghadiri undangan rapat tersebut. Alasannya, karena tidak ada yang menerima uang suap tersebut.

"Kabarnya itu tidak ada yang hadir," ucap pria yang akrab disapa CB ini.

Sama seperti anggota dewan lainnya, CB menegaskan tidak menerima uang suap atas pengajuan APBD 2018. Ia menyatakan, apabila ia menerima suap, maka ia adalah orang di DPRD Provinsi Jambi yang pertama kali diciduk KPK.

Sebelumnya pada Selasa, 28 November 2017 lalu, petugas KPK menangkap sejumlah pejabat dan anggota DPRD Provinsi Jambi. Dalam operasi senyap itu, turut disita uang senilai Rp 4,7 miliar yang diduga akan dibagi-bagikan kepada anggota DPRD Provinsi Jambi sebagai bagian dari proses pengesahan RAPBD Jambi 2018.

Hingga kini, KPK sudah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus tersebut. Mereka adalah, mantan Pelaksana Tugas (Plt) Sekda Provinsi Jambi, Erwan Malik. Mantan asisten III Provinsi Jambi, Saipudin, mantan Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Arfan serta anggota DPRD Provinsi Jambi dari Fraksi PAN, Supriono. 

 

 

KPK Masih di Jambi

OTT KPK di Jambi
Mantan Asisten III Provinsi Jambi, Saipudin saat digelandang KPK ke Mapolda Jambi. (Foto: Istimewa/B santoso)

Sementara itu, hingga Kamis, 7 Desember 2017, sejumlah penyidik KPK masih beroperasi di Jambi. Berkantor di Mapolda Jambi, pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat masih berlanjut.

Salah satu pejabat yang diperiksa KPK di Mapolda Jambi adalah Sekretaris DPRD Provinsi Jambi, Emi Novisah. Ia terlihat mendatangi gedung Mapolda Jambi pada Kamis menjelang siang, 7 Desember 2017.

Usai pemeriksaan Emi mengaku diberi sekitar 12 pertanyaan oleh penyidik KPK. Ia mengatakan diberi pertanyaan seputar mekanisme dalam proses pengajuan APBD. "Saya hanya mengetahui mekanisme saat pembahasan saja, di luar itu tidak tahu," ujarnya.

Selama pembahasan itu, Emi melihat tidak ada kegaduhan, hanya terdapat beberapa argumentasi dari tiap-tiap fraksi. Mengingat terdapat prioritas di masing-masing fraksi dalam program yang akan dimasukkan dalam RAPBD 2018.

Sementara dalam rapat paripurna pengesahan RAPBD 2018 itu, 50 persen lebih anggota hadir. Dari total 53 anggota, tercatat ada 41 yang hadir. "Jadi secara prosedural memenuhi kuorum," ucap Emi.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya