Denpasar - Lama tak terdengar, kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan terdakwa Kadek Adi Waisaka Putra (36) sudah memasuki masa persidangan. Kadek didakwa karena telah melakukan KDRT dengan memotong kaki istrinya, Ni Putu K (29), hingga putus.
Di depan majelis hakim Esthar Oktavi, jaksa Ni Luh Wayan Adhi Antari menghadirkan tiga orang saksi dan satu ahli dari Instalasi Kedokteran Forensik RSUP Sanglah Denpasar.
Advertisement
Keempat saksi itu, yakni Ni Ketut Widiasari (tetangga korban), Ni Putu Wardiasih (adik korban), I Nyoman Suryana (pemilik kos), dan ahli Forensik dr Kunti.
Advertisement
Baca Juga
Dalam kesaksiannya, Kunti menyebutkan, dari hasil pemeriksaan dan visum, tim forensik menemukan 10 luka dengan sudut dan tekstur rata.
Dari puluhan luka, tim forensik juga menemukan adanya perekat pada pergelangan kaki kiri hilang atau putus.
"Kalau melihat tekstur luka sesuai atau identik dengan tebasan sajam milik terdakwa," ujar Kunti kepada JawaPos.com.
Â
Baca berita menarik lainnya dari JawaPos.com di sini.
Â
Simak video pilihan berikut ini:
Sang Istri Alami Cacat Permanen
Akibat hilangnya telapak kaki kiri, korban mengalami cacat permanen. Cacat permanen, menurutnya, terjadi karena sel sudah dalam kondisi mati.
"Sesuai catatan kami, korban datang dua jam. Adapun potongan kaki kiri tiba lebih dari itu. Artinya sel sudah dalam kondisi mati dan tidak bisa disambung," terangnya.
Ditambahkan, proses operasi penyambungan akan memberikan hasil maksimal ketika sel masih hidup.
"Sementara untuk kasus ini tidak memungkinkan. Karena tidak bisa disambung mengakibatkan kecacatan permanen," imbuh dr Kunti.
Bahkan, selain cacat permanen di kaki kiri, ahli juga menjelaskan, dengan temuan banyak luka di kaki kanannya, maka korban juga harus menggunakan alat bantu gerak.
"Itupun harus melalui proses tahapan lama untuk bisa beraktivitas dengan alat bantu karena lukanya terlalu banyak," jelasnya.
Atas keterangan saksi dan ahli, terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya membenarkan semua keterangan. "Benar yang mulia," pungkas terdakwa.
Selanjutnya sidang ditutup dan dilanjutkan minggu depan dengan agenda masih pemeriksaan saksi.
Advertisement
Suami Potong Kedua Kaki Istrinya hingga Putus, Gara-Gara Cemburu?
Sebelumnya, Kadek AP (36) tega memotong kedua kaki sang istri, Ni Putu K (29), hingga putus. Aksi sadis itu diduga akibat sang suami yang berprofesi sebagai sopir terbakar api cemburu.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Henky Widjaja mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Selasa sore, 5 September 2017, di rumah kos tempat keduanya tinggal selama ini.
"Peristiwa terjadi sore kemarin di Banjar Umabuluh, Canggu, Kabupaten Badung," kata Hengky, Rabu, 6 September 2017.
Hengky mengatakan, belum bisa memastikan pemicu keduanya bertengkar hingga lelaki itu tega memotong kaki istrinya. Namun, dugaan sementara aksi sadis Kadek disebabkan ia terbakar api cemburu.
"Motif pelaku melakukan hal itu (memotong kaki) karena cemburu kepada istrinya," ujarnya.
Kejadian itu bermula saat pasangan itu terlibat cekcok. Pertengkaran keduanya memancing rasa penasaran para tetangga. Namun, karena Kadek menenteng senjata tajam, tetangga akhirnya mengurungkan niat untuk mendekati tempat tinggal pasangan itu.
Tidak lama kemudian, Kadek mengetuk pintu rumah salah satu tetangga dan memintanya agar ia mengantar istrinya ke rumah sakit. Betapa terkejutnya tetangganya saat melihat potongan kaki kiri tergeletak di halaman depan kamar kos korban.
Sambil bertanya-tanya, tetangga itu langsung membawa Ni Putu ke rumah sakit dengan menggunakan sepeda motor miliknya.
"Pelaku sudah kita amankan dan saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif. Sejumlah barang bukti kita amankan, di antaranya golok yang digunakan menebas kaki korban dan potongan kaki milik korban," tutur Hengky.