Mahasiswi Jadi Tersangka Buang Bayi di Saluran Irigasi

Mahasiswi itu tak bisa menyebutkan detil sosok lelaki yang harus ikut bertanggung jawab atas bayi yang dilahirkannya itu.

oleh Zainul Arifin diperbarui 16 Jan 2018, 19:03 WIB
Diterbitkan 16 Jan 2018, 19:03 WIB
Mahasiswi Jadi Tersangka Buang Bayi di Saluran Irigasi
Pelaku pembuang bayinya sendiri ditahan di Mapolres Malang Kota, Jawa Timur (Liputan6.com/Zainul Arifin)

Liputan6.com, Malang - Kepolisian Malang Kota, Jawa Timur, menetapkan UY, perempuan asal Sidoarjo sebagai tersangka membuang bayi di saluran irigasi hingga mati. Bayi dibuang sesaat setelah tersangka yang berstatus mahasiswi di sebuah perguruan tinggi di Kota Malang itu melahirkan.

Kasat Reskrim Polres Malang Kota, AKP Ambuka Yudha Hardi Putra mengatakan, pelaku membuang bayi usai melahirkannya di kosnya di Jalan Joyo Tambaksari, Merjosari, Kota Malang, pada 10 Januari 2018 lalu.

"Pengakuan tersangka, bayi itu sudah dalam keadaan mati saat dibuang. Hasil visum sementara, paru-paru bayi timbul mengembang menunjukkan bernafas. Artinya, lahir dan dibuang dalam kondisi hidup," kata Ambuka di Malang, Selasa (16/1/2018).

Sebelumnya, warga dikejutkan dengan penemuan tubuh bayi dalam kantong kresek di saluran irigasi di kawasan Merjosari. Lokasi penemuan berjarak sekitar 100 meter dari tempat kos mahasiswa. Warga curiga terhadap UY yang sebelumnya diketahui kondisi fisiknya tampak seperti hamil.

"Kecurigaan warga menguat setelah tahu ada perbedaan pada fisik UY. Ditambah lagi pelaku ingin meninggalkan indekosnya," ucap Ambuka.

Berdasarkan informasi itu, polisi mengamankan dan meminta keterangan UY. Pelaku mengakui itu adalah bayinya, hasil hubungan di luar nikah dengan seorang lelaki yang dikenalnya di Surabaya. Saat berhubungan itu, mahasiswa mengaku diperkosa. Namun, kepolisian sulit mengidentifikasi lelaki itu.

"Pelaku hanya menyebut nama lelaki itu EKA, tapi tak dijelaskan di mana alamatnya. Kalau memang jadi korban perkosaan, silakan lapor dengan disertai bukti," ujar Ambuka.

Kepolisian menjerat UY dengan Pasal 341 KUHP tentang ibu yang sesaat melahirkan secara sengaja maupun tak sengaja menyebabkan kematian bayi. Ancaman hukumannya 7 tahun penjara. Lelaki berinisial EKA sejauh ini tak ada indikasi terlibat saat pelaku membuang bayi.

"Kami fokus pada pembunuhan bayi, bukan masalah lain. EKA tak ada indikasi terlibat dalam peristiwa itu," kata Ambuka.

Mahasiswa Dominasi Kasus Buang Bayi

Mahasiswi Jadi Tersangka Buang Bayi di Saluran Irigasi
Polisi menunjukkan barang bukti yang diambil dari tempat kos mahasiswi pembuang bayinya sendiri (Liputan6.com/Zainul Arifin)

Kasus buang bayi dengan tersangka UY adalah yang pertama terjadi pada 2018 ini. Tahun lalu, diperkirakan ada sedikitnya 10 kasus serupa dengan pelaku utama dari kalangan mahasiswa. Lokasi penemuan bayi juga banyak berada di wilayah dekat perguruan tinggi.

"Tahun lalu ada banyak kasus pembuangan bayi, pelaku banyak dari kalangan mahasiswa. Faktornya mungkin lingkungan yang terlalu bebas," ucap Ambuka.

Ia mengimbau pada anak muda untuk lebih memahami bahaya hubungan seks pra nikah. Serta menyarankan mereka tak segan berkonsultasi ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) jika memiliki masalah.

"Pasti akan kami damping dan arahkan menyelesaikan persoalan," kata Ambuka.

Women’s Crisis Centre (WCC) Dian Mutiara Malang bakal mendampingi secara hukum dan psikologis ke UY. Kepolisian juga diminta untuk mengusut kasus ini sampai pada sosok lelaki yang berhubungan dengan UY.

"Lihat juga perempuan dengan perspektif korban dalam peristiwa ini. Kami jelas akan mendampingi korban," kata Direktur WCC Dian Mutiara, Sri Wahyuni.

Saksikan video pilihan berikut ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya