Istri Wali Kota Padang Panjang Segera Hadapi Sidang

Istri Wali Kota Padang Panjang itu diduga menilap anggaran rumah dinas hingga Rp 160 juta.

oleh Liputan6.com diperbarui 18 Jan 2018, 14:01 WIB
Diterbitkan 18 Jan 2018, 14:01 WIB
20171116-ilustrasi-jakarta-korupsi
Ilustrasi Korupsi. (Liputan6.com/Rita Ayuningtyas)

Liputan6.com, Padang - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Padang, Sumatera Barat, mengeluarkan penetapan jadwal sidang untuk kasus dugaan korupsi Anggaran Rumah Tangga (ART) yang menjerat nama istri Wali Kota Padang Panjang, Maria Feronika, sebagai tersangka.

"Hari ini ketua pengadilan telah mengeluarkan penetapan untuk kasus ini, sidang perdana akan digelar pada Kamis (25/1/2018)," kata Panitera Muda Tipikor Pengadilan Padang, Rimson Situmorang di Padang, Rabu, 17 Januari 2018, dilansir Antara.

Majelis hakim yang ditunjuk untuk menyidangkan perkara itu diketuai R Ari Muladi, dengan hakim anggota Sri Hartati dan Zalekha. Sidang perdana istri wali kota itu akan digelar dengan agenda pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum terhadap terdakwa.

Sementara, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Padang Ekky mengatakan berkas kasus dugaan korupsi itu dilimpahkan oleh jaksa ke pengadilan pada Selasa, 16 Januari 2018.

"Setelah surat dakwaan dirampungkan oleh lima jaksa penuntut umum (JPU), berkasnya kami limpahkan kemarin. Selanjutnya, kami fokus untuk melakukan pembuktian di sidang," katanya.

Dijerat Pasal Berlapis

Ilustrasi Korupsi
Ilustrasi Korupsi

Kasus yang menjerat kedua tersangka itu adalah dugaan korupsi anggaran lingkungan rumah dinas Wali Kota Padang Panjang tahun anggaran 2014-2015. Selain Maria Feronika, juga terdapat tersangka lain yang ikut ditahan dalam kasus itu, yaitu Rici Lima Saza.

Kerugian keuangan negara dalam kasus itu disebut jaksa sebesar Rp 160 juta lebih. Modus korupsi disebutkan dengan membayar gaji pekerja di rumah dinas yang fiktif.

"Kami tidak bisa menyebutkan secara rinci, intinya pekerja tidak ada, tapi pembayaran tetap dilakukan. Detailnya nanti di persidangan," katanya.

Tersangka Rici Lima Saza dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Sementara, istri Wali Kota Padang Panjang dijerat dengan pasal yang sama, tetapi ditambah dengan Undang-Undang Tindak Pencucian Uang (TPPU).

Keduanya ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Anak Air Padang. Maria Feronika yang ditempatkan di sel khusus perempuan, sementara Rici Lima Saza di sel tahanan laki-laki Rutan Padang.

Saksikan video pilihan berikut ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya