Korupsi Anggaran Rumah Dinas, Istri Walkot Padang Panjang Ditahan

Istri Wali Kota Padang Panjang ditahan bersama seorang mantan pegawai rumah dinas di Rutan Anak Air Padang.

oleh Liputan6.com diperbarui 10 Jan 2018, 15:30 WIB
Diterbitkan 10 Jan 2018, 15:30 WIB
20171116-ilustrasi-jakarta-korupsi
Ilustrasi Korupsi. (Liputan6.com/Rita Ayuningtyas)

Liputan6.com, Padang - Kejaksaan Negeri Padang Panjang, Sumatera Barat, menahan istri wali kota setempat, Maria Feronika, atas kasus dugaan korupsi Anggaran Rumah Tangga (ART) di rumah dinas wali kota di Rumah Tahanan Anak Air Padang.

"Penyerahan tersangka serta barang bukti dari penyidik kepolisian ke jaksa dilakukan sekitar pukul 13.30 WIB. Di tingkat penuntutan ini kami melakukan penahan terhadap tersangka," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Padang Panjang Ekky, di Padang, Selasa, 8 Januari 2018, dilansir Antara.

Selain Maria Feronika, juga terdapat tersangka lain yang ikut ditahan dalam kasus itu, yaitu Rici Lima Saza, seorang mantan pegawai rumah dinas. Kedua tersangka itu digiring dari Padang Panjang dan sampai di Rumah Tahanan Klas II B Padang sekitar pukul 18.00 WIB.

Sampai di Rutan, kedua tersangka langsung menjalani proses administrasi. Maria Feronika yang mengenakan kerudung berwarna merah jambu ditempatkan di sel khusus perempuan, sementara Rici Lima Saza di sel tahanan laki-laki Rutan Padang.

Ekky mengatakan kedua tersangka korupsi itu akan ditahan dalam 20 hari ke depan, sementara jaksa penuntut umum (JPU) melakukan penyusunan surat dakwaan.

"Ada lima jaksa yang menangani perkara ini. Secepatnya berkas dakwaan akan diselesaikan, sehingga perkara bisa dilimpahkan ke pengadilan," jelasnya.

 

Modus Korupsi

Ilustrasi Kasus Korupsi
Ilustrasi Kasus Korupsi

Kasus yang menjerat kedua tersangka itu adalah dugaan korupsi anggaran lingkungan rumah dinas Wali Kota Padang Panjang tahun anggaran 2014-2015.

Kerugian keuangan negara dalam kasus itu disebut jaksa sebesar Rp 160 juta lebih, dengan modus pembayaran gaji pekerja di rumah dinas yang fiktif.

"Kami tidak bisa menyebutkan secara rinci. Intinya pekerja tidak ada, tapi pembayaran tetap dilakukan," katanya.

Tersangka Rici Lima Saza dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Sementara, Maria Feronika dijerat dengan pasal yang sama, tetapi ditambah dengan Undang- Undang Tindak Pencucian Uang (TPPU).

Pada bagian lain, Wali Kota Padang Panjang Hendri Arnis juga hadir dan menunggu di pelataran Rutan Anak Air Padang hingga pukul 21.26 WIB. Namun, ia secara halus menolak ketika ingin dikonfirmasi oleh wartawan.

Selain orang nomor satu di Padang Panjang itu, juga terlihat sejumlah kerabat yang beberapa di antaranya mengenakan seragam dinas Aparatur Sipil Negara.

Saksikan video pilihan berikut ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya