Liputan6.com, Situbondo - Sejumlah pedagang daging sapi yang juga disebut jagal sapi di Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, mulai resah. Pasalnya, mereka kerap merugi bahkan bangkrut, sejak adanya Peraturan Pengendalian Pemotongan Hewan dari pemerintah pusat.
"Para 'jagal sapi' (pedagang daging sapi) di sini banyak yang bangkrut, bahkan hampir setiap hari rata-rata pedagang daging sapi merugi jutaan rupiah," kata Faisol, salah seorang pedagang daging sapi di acara Sosialisasi Peraturan Pengendalian Pemotongan Hewan di Aula Dinas Peternakan Pemkab Situbondo, Jumat sore, 26 Januari 2018, dilansir Antara.
Peraturan ketat terkait pemotongan sapi di Rumah Pemotongan Hewan (RPH) saat ini semakin ketat. Setiap sapi yang dibawa pedagang akan diperiksa dokter hewan terlebih dulu. Jika dokter menyatakan sapi bunting, RPH akan langsung menolak memotong.
Advertisement
Baca Juga
Selain sapi yang bunting, dokter hewan yang bertugas di RPH juga tidak akan mengizinkan sapi yang belum lima kali beranak untuk dipotong. Pertimbangannya, sapi tersebut masih produktif.
Akibatnya, kata Faisol, pedagang daging sapi terpaksa harus membawa sapi tersebut ke pasar hewan dan dijual kembali karena ditolak dipotong oleh petugas RPH.
"Oleh karena itu, kami meminta pemerintah melalui Dinas Peternakan untuk memberikan kelonggaran dan ada kemudahan terhadap pedagang daging sapi. Banyak teman kami yang setiap hari rugi, bahkan dalam satu minggu ada yang rugi hingga Rp 10 juta," ucapnya.
Â
Kelebihan Stok Betina
Ia juga mengungkapkan masalah lain yang dihadapi para pedagang daging sapi, yakni sulitnya mendapatkan sapi yang tepat untuk dipotong. Jumlah sapi jantan, sambung Faisol, jauh lebih sedikit dibandingkan sapi betina. Perbandingannya bisa 1:5.
Keluhan yang sama juga diutarakan pedagang daging sapi lainnya, Wawan. Ia mengaku setiap hari merugi karena sapi yang akan dipotong ke RPH setempat kerap ditolak setelah diperiksa oleh dokter hewan yang bertugas.
"Kami beli sapi di pasar hewan tidak mengetahui apakah bunting atau tidak, seharusnya di pasar hewan disiapkan dokter hewan untuk memeriksa sapi-sapi yang akan dijual dipilah antara yang bunting atau tidak," katanya.
Kepala Dinas Peternakan Kabupaten Situbondo, Aries Marhaento mengatakan bahwa pemerintah sudah membatasi hewan-hewan yang harus dipotong. "Jika ada permintaan kelonggaran peraturan baru pihaknya tidak bisa memenuhinya, dan sepanjang tidak bertentangan dengan aturan, tentu kita penuhi," katanya.
Aries menambahkan, sebenarnya pemerintah sudah memberikan kemudahan aturan, seperti tidak membatasi tempat pemeriksaan hewan yang akan dipotong.
"Kami tidak mengharuskan sapi diperiksa di RPH dan kebebasan pemeriksaan hewan sapi di luar RPH, dan setelah diperiksa baru dibawa ke RPH," tuturnya.
Â
Saksikan video pilihan berikut ini:
Advertisement