Liputan6.com, Melawi - Seorang warga Desa Melona, Kecamatan Menukung, Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat, Simon (36) tewas dengan luka di leher. Ia dibacok tetangganya sendiri, SR (38) yang sama-sama menikmati arak sebelumnya.
Pembacokan yang terjadi pada Senin, 19 Februari 2018 itu membuat warga setempat panik. Istri korban, Liya (22) kemudian melaporkan pembacokan yang dialami suaminya ke Polsek Menukung.
Tanpa perlawanan, SR langsung diamankan pihak kepolisian Polsek Menukung dibantu pihak TNI dari Koramil setempat.
Advertisement
Saat dikonfirmasi, Senin, Kapolres Melawi AKBP Ahmad Fadlin melalui SPKT Aiptu Budi Subrigo, membenarkan adanya peristiwa pembacokan tersebut dan sudah menerima laporan resmi dari istri korban.
Baca Juga
"Tersangka SR (38) mengakui bahwa dia sendiri yang melakukan pembacokan terhadap korban yang bernama Simon hingga meninggal dunia, mengunakan sebilah parang miliknya sendiri," kata Budi, dilansir Antara.
Menurut Budi, peristiwa tersebut berawal dari olokan Simon kepada SR yang terjadi di rumah tersangka. Rumah itu menjadi tempat mereka mabuk arak.
Budi menerangkan pembacokan oleh tersangka SR, pertama diarahkan ke kepala korban dan kedua diarahkan ke leher korban hingga korban meninggal dunia di rumah tersangka SR.
Tak Lagi Jual Miras
Saat ini, tersangka SR sedang diambil keterangannya dan barang bukti sebilah parang sudah diamankan di Polres Melawi. Menurut Budi, atas kejadian yang dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain, bisa dikenakan Pasal 340 dan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup.
Atas peristiwa tersebut tidak terulang, Kapolsek Menukung Ipda Bekti mengimbau kepada masyarakat agar tidak membuat, menjual, bahkan mengkonsumsi miras.
"Kami imbau masyarakat menjauhi bahkan kami melarang untuk membuat, menjual, mengkonsumsi arak, karena banyak ruginya dari kesehatan dan keamanan seperti kasus sekarang ini," ujarnya.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Advertisement