Bongkar Prostitusi Sesama Jenis, Polisi Gerebek 3 Pria Tanpa Busana di Kamar Hotel

Seorang muncikari prostitusi sesama jenis ikut terciduk dalam penggerebakan yang dilakukan Polrestabes Surabaya.

diperbarui 23 Feb 2018, 20:01 WIB
Diterbitkan 23 Feb 2018, 20:01 WIB
3 Pria Gay Digerebek Saat Threesome
Fiqih Adiyatma (topeng putih), mucikari pijat gay yang diringkus Unit PPA Polrestabes Surabaya. (Dida Tenola/JawaPos.com)

Surabaya - Geliat prostitusi sesama jenis merambah Surabaya. Petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya berhasil membongkar praktik berkedok pijat khusus pria.

Terbongkarnya kasus berawal saat polisi mendapatkan informasi adanya tiga orang pria yang memesan sebuah kamar hotel di kawasan Panglima Sudirman, Surabaya. Polisi langsung bergerak cepat dengan menggrebek kamar tersebut.

"Saat kami masuk, ketiganya tidak memakai busana sama sekali," jelas Kanit PPA Polrestabes Surabaya AKP Ruth Yeni kepada JawaPos.com, Jumat, 23 Februari 2018.

Polisi lantas mendata ketiga pria tersebut. Mereka adalah Fiqih Adiyatma (29) warga Driyorejo, Gresik; AN (27) asal Lumajang; HR (35) asal Sumenep, Madura. Fiqih merupakan otak dari prostitusi tersebut. Dia berperan sebagai muncikari.

Dari hasil interogasi polisi, Fiqih, muncikari prostitusi sesama jenis berkomunikasi dengan AN melalui Facebook. Dia kemudian mengajak untuk melayani pijat plus-plus dengan tamu pria. AN pun menyetujuinya.

"Pelaku (Fiqih) kemudian memasang iklan di salah satu grup Facebook. Di iklan tersebut, pelaku menawarkan paket pijat full body terhadap sesama laki-laki," tambah Ruth Yeni.

Iklan tersebut kemudian direspon HR. Dia menghubungi Fiqih. Mereka pun menentukan tempat, yakni hotel di kawasan Panglima Sudirman. Tidak hanya menyediakan pijat, ketiganya juga melakukan hubungan badan bertiga alias threesome.

 

Baca berita menarik lainnya dari JawaPos.com di sini.

 

 

 

Memanfaatkan Pria Penyuka Sejenis

ilustrasi prostitusi
Ilustrasi Prostitusi. (Liputan6.com/Rita Ayuningtyas

Tarif yang dipatok Fiqih sebesar Rp 800 ribu. Dari total transaksi tersebut, Fiqih memberikan jatah Rp 150 ribu kepada AN. Akibat perbuatannya, Fiqih dijerat pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.

"Tersangka terbukti menerima keuntungan dari hasil perdagangan orang," ungkap polisi asal Banyuwangi tersebut.

JawaPos.com sempat mewawancarai AN. Ia sendiri diperiksa polisi sebagai korban. AN mengaku bahwa dirinya memang penyuka sesama jenis. Disorientasi seksual itu mulai dirasakannya empat tahun yang lalu.

Kala itu, AN dirangkul kakak kelasnya yang berjenis kelamin laki-laki di Jember. "Bilangnya waktu itu kakak-adik. Lama-lama saya jadi terbiasa," bebernya.

AN kemudian tak segan menunjukkan jati dirinya sebagai gay di media sosial. Di Facebook, secara terang-terangan dia mengakui sebagai penyuka sesama jenis. Di Facebook itu pula dia mencantumkan nomor teleponnya.

Nah, dari sanalah dia dihubungi Fiqih. Sebelumnya, mereka tidak saling kenal. "Saya diajak mijat. Dijanjikan dikasih uang, saya mau," aku AN.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya