Akhir Pelarian 2 Perekrut TKW Asal NTT yang Disiksa Majikan dengan Ekstrem

Perekrut ini membujuk korban tanpa sepengetahuan orangtuanya agar mau menjadi TKW di Malaysia.

oleh Amar Ola Keda diperbarui 16 Mar 2018, 09:01 WIB
Diterbitkan 16 Mar 2018, 09:01 WIB
Pelaku Perekrut TKW
Foto: Dirkrimum Polda NTT Komes Pol Yudi Sinlaeloe didampingi Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Jules Abast saat gelar konferensi pers di Mapolda NTT (Liputan6.com/Ola Keda)

Liputan6.com, Kupang - Masih ingat dengan kasus penganiayaan yang dialami Mariance Kabu (34), TKW asal Desa Poli, Kecamatan Amanatun Utara, Kabupaten Timor Tengah Selatan, NTT? Ibu empat anak yang bekerja sebagai asisten rumah tangga di Malaysia ini disiksa oleh majikannya hingga cacat.

Kasus yang dilaporkan ke Polda NTT pada 25 November 2016 silam ini mulai terungkap. Berkat komitmen penyidik Polda NTT, dua pelaku yang merekrut korban berhasil ditangkap, Senin (12/3/2018).

Direktur Kriminal Umum Polda NTT, Kombes Pol, Yudi Sinlaelo mengatakan, dua pelaku itu berinisial, TM (39) dan PB (41). Sementara satu pelaku lainnya berinisial AT saat ini masih dalam pengejaran polisi.

"Keduanya ditangkap di tempat berbeda. Tersangka TM merupakan risidivis kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)," ujar Yudi kepada wartawan saat konferensi pers di Mapolda NTT, Kamis (15/3/2018).

Dia mengatakan, kedua tersangka berperan sebagai perekrut. Korban awalnya direkrut oleh tersangka AT di kampungnya pada 5 April 2014 sekitar pukul 22.00 Wita. Korban direkrut tanpa sepengetahuan orangtua dan suami.

Keesokan hari, AT bersama PB kemudian membawa korban ke Kupang dan menyerahkan korban ke rumah TM. Korban kemudian diberangkatkan ke Malaysia oleh TM dan bekerja sebagai asisten rumah tangga. Dua tahun bekerja, korban kemudian mendapat penganiayaan oleh majikannya hingga mengalami luka berat.

"Saat diberangkatkan, korban tidak memiliki dokumen apapun. Korban berhasil diselamatkan dan dipulangkan," katanya.

Menurut Yudi, masih ada tersangka lain yang saat ini masih dalam pengejaran Unit TPPO Subdit IV Renakta Polda NTT.

Pelaku dijerat pasal 4 dan 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Orang (TPPO) dengan ancaman hukuman paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun penjara.

TKI Asal NTT Disiksa Ekstrem oleh Majikan di Malaysia

TKW NTT
Foto : Aktifis kemanusiaan menggelar aksi seribu lilin terkait kematian TKI NTT (Liputan6.com/Ola Keda)

Nasib malang menimpa Mariance Kabu, perempuan 31 tahun asal Desa Poli, Kecamatan Amanatun Utara, Kabupaten TTS, NTT. Ibu empat anak yang bekerja sebagai asisten rumah tangga di Malaysia ini disiksa oleh majikannya hingga cacat.

Impian untuk membahagiakan suami serta anak-anaknya pun terkubur akibat penyiksaan sadis yang dialaminya.

Menurut pengakuan korban, majikannya bernama Ong Sung Ping. Korban diwajibkan bekerja dari pukul 05.00 pagi hingga 03.00 dinihari setiap harinya.

Akibat penyiksaan itu, beberapa bulan kemudian, kondisi fisik korban melemah. Namun, korban terus dipaksa bekerja dan terus mengalami penyiksaan. Kedua telinga Mariance dipukul dengan kepala ikat pinggang, telinga korban di cungkil menggunakan cutton bud hingga gendang telinga korban pecah dan gumpalan darahnya dibiarkan mengering.

Penyiksaan terus berlanjut, wajah korban dipukul hingga batang hidungnya patah. Mulut korban robek akibat hantaman benda keras dan dijahit sepanjang 15 cm.

Kondisi korban semakin memburuk tetapi penyiksaan terus berlanjut. Korban ditelanjangi dan disiksa dengan ekstrem. 

Korban direkrut pada 11 Maret 2014 oleh seseorang bernama Lisa. Korban kemudian diserahkan kepada Tedy Moa dan ditampung di PT Malindo Mitra Perkasa serta membuat paspor. Korban berangkat tanpa sepengetahuan suami.

Sementara, proses pembuatan paspor Mariance ternyata tidak melalui mekanisme yang benar. Saat pembuatan paspor, Tedy Moa telah bekerja sama dengan petugas Imigrasi Kupang karena proses pembuatan hanya satu hari. Selanjutnya korban diberangkatkan ke Malaysia melalui Bandara El Tari Kupang.

Diselamatkan Warga India

TKW NTT
Foto: Dirkrimum Polda NTT Komes Pol Yudi Sinlaeloe didampingi Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Jules Abast saat gelar konferensi pers di Mapolda NTT (Liputan6.com/Ola Keda)

Mariance Kabu, perempuan 31 tahun asal Desa Poli, Kecamatan Amanatun Utara, Kabupaten TTS, NTT, mendapat penyiksaan ekstrem oleh sang majikan. Korban hanya pasrah dan hanya menunggu ajal menjemputnya. Namun, suatu hari, mukjizat terjadi.

Seorang wanita berkewarganegaraan India, tanpa sengaja melewati rumah tempat korban bekerja. Dia kemudian melihat kondisi korban dan melaporkan kasus tersebut ke Polisi Diraja Malaysia. Korban kemudian dievakuasi ke rumah sakit. Pihak KBRI pun memulangkan korban ke Indonesia.

Saat pulang, 5 polisi Malaysia menemui korban dan mengaku akan menginvestigasi kasus ini. Namun, hasil penyidikan menyatakan majikan korban tidak bersalah.

"Hasil investigasi polisi Malaysia tidak memberikan kepastian hukum bagi keluarga. Saya atas nama keluarga ingin mengatakan kepada pihak KBRI apa yang menjadi dasar pihak KBRI mengatakan majikan tidal bersalah. Bukti penyiksaan korban jelas-jelas ada, kenapa dibilang majikan tak bersalah?" ujar pendeta Emi Sahertian yang mendampingi korban.

Dia mengatakan, pihak keluarga telah menyurati Kapolri dan berharap Polri dapat memberikan jaminan hukum bagi keluarga dan lebih khusus kepada korban.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya