Liputan6.com, Jakarta - TKI Adelina, korban dugaan penganiayaan hingga meninggal yang dilakukan oleh majikannya di Bukit Mertajam, Malaysia ternyata turut dicurigai sebagai korban penculikan dan/atau tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Kecurigaan itu mencuat setelah pihak keluarga Adelina mendatangi Kepolisian Resor Timur Tengah Selatan, Provinsi Nusa Tenggara Timur pada 13 Februari 2018 untuk melaporkan dugaan penculikan -- yang terindikasi TPPO -- terhadap korban.
Pihak keluarga melaporkan tersangka yang diduga merekrut dan telah memalsukan identitas Adelina. Ibu kandung korban, Yohana Banunaek juga mengatakan, Adelina diculik orang tak dikenal pada Agustus 2015. Saat itu, kata dia, Adelina masih berumur 17 tahun.
Advertisement
Baca Juga
Orang tersebut, kata Yohana, datang ke rumah dan menyampaikan niat untuk mempekerjakan Adelina ke Malaysia kepada orangtua korban. Namun, rencananya ditolak orangtua korban.
Karena ditolak, tanpa sepengetahuan orangtua, pria yang diduga sebagai perekrut Adelina itu membawa kabur Adelina keesokan hari.
"Kami tidak tahu siapa nama perekrut itu. Kami sempat cari ke keluarga, tetapi tidak ada yang tahu. Sehingga kami berpikir Adelina sudah kabur dengan pria itu," tutur Yohana.
Penjelasan Kemlu RI
Ketika dimintai konfirmasi terkait kabar itu, Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri RI, Lalu Muhammad Iqbal mengaku baru mengetahui informasi tersebut.
Kendati demikian, Iqbal menyatakan akan segera berkoordinasi dengan pihak berwenang yang terkait untuk memeriksa informasi tersebut.
Ia juga mengatakan, "Aparat kepolisian dan penegak hukum di Indonesia akan melakukan tindakan. Kita akan tanyakan ke keluarga nanti," kata Iqbal saat konferensi pers di Kemlu RI Jakarta, Kamis (15/2/2018).
"Saat ini Kemlu (melalui KBRI Malaysia dan KJRI Penang) masih berfokus terkait penanganan kasus yang di Malaysia dan persiapan pemulangan jenazah korban. Untuk dugaan tindak pidana lain seputar kasus Adelina (meliputi dugaan penculikan dan TPPO) yang terjadi di ranah Indonesia, akan segera kita kembangkan lebih lanjut," tambah Iqbal.
Penyelidikan di NTT
Sementara itu, pada tempat terpisah, Kapolres Timur Tengah Selatan (TTS), di Nusa Tenggara Timur, AKBP Totok Mulyanto mengaku sudah perintahkan tim Anti-Trafficking Polres TTS untuk segera melakukan penyelidikan seputar kasus TKI Adelina.
"Dokumen korban dipalsukan oleh perekrut, kami akan usut tuntas," ujar Totok.
Langkah awal adalah menyelidiki dugaan pemalsuan dokumen korban. Polisi mengaku sudah mengantongi nama calo perekrut yang mengirim korban secara ilegal ke Malaysia.
"Namun, identitas pengirim masih dirahasiakan untuk kepentingan pengungkapan kasus ini," lanjut Totok.
Totok mengatakan, setelah korban direkrut dan dikirim, orangtua korban mendapat uang Rp 500 ribu dari calo perekrut calon TKI. Uang itu dititip perekrut melalui tetangga korban.
Setelah korban dibawa oleh perekrut, sejak saat itu pula komunikasi antara korban dengan keluarganya putus hingga keluarga mendapatkan informasi bahwa korban sudah meninggal dunia di Malaysia.
"Kami tidak main-main dengan kasus ini. Kami akan usut hingga tuntas karena dokumen korban dipalsukan," jelasnya mengomentari kasus TKI Adelina.
3 Tersangka Telah Ditahan
Iqbal menjelaskan bahwa tiga orang tersangka yang terlibat dalam kasus Adelina sudah ditahan oleh aparat penegak hukum Malaysia.
Tiga orang itu meliputi dua majikan kakak-beradik dan satu orang anggota keluarga sedarah, yang kemudian diketahui sebagai ibu kandung kedua tersangka, jelas Iqbal.
Melengkapi informasi tersebut, Iqbal pada Senin 12 Februari mengatakan bahwa pihak aparat kepolisian Malaysia tetap masih akan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk menentukan pelaku yang bertanggung jawab langsung atas tewasnya Adelina. Hal itu diperlukan, mengingat aparat tidak sempat mendapatkan kesaksian langsung dari korban, karena sudah meninggal sebelum sempat diperiksa oleh polisi.
"Masih pemeriksaan. Polisi tidak sempat meng-interview korban, karena kala itu korban dalam keadaan trauma," papar Iqbal 12 Februari 2018 lalu.
Para pelaku kasus TKI Adelina itu, lanjut Iqbal, diduga akan dikenai pasal 302 KUHP Malaysia tentang pembunuhan berencana atau dengan sengaja. Ancaman pidana adalah hukuman mati.
Advertisement
Indonesia Desak Malaysia
Lalu Muhammad Iqbal juga mengatakan bahwa pemerintah Indonesia mendesak pemerintah Malaysia untuk, "Mengawal kasus Adelina, bertanggung jawab, dan memberikan keadilan yang seadil-adilnya."
Iqbal melanjutkan, perkembangan terbarur seputar kasus Adelina adalah bahwa otoritas telah selesai melakukan pemeriksaan postmortem terhadap jenazah korban. Ia juga mengatakan bahwa jenazah dalam proses untuk dipulangkan ke domisili asalnya di Nusa Tenggara Timur.
"Kita masih lihat hal administratif dan hal-hal lainnya. Yang jelas jenazah akan segera dipulangkan dan diserah terimakan kepada keluarga di NTT," kata Iqbal.
Sang Direktur PWNI Kemlu RI juga mengatakan bahwa otoritas Indonesia yang berwenang telah mengupayakan hak-hak serta kompensasi almarhum Adelina yang nantinya akan diberikan kepada pihak keluarga korban.
"Kita sudah mengupayakan semua hak-haknya, mulai dari sisa gaji dan kompensasi. Yang belum kita upayakan adalah kompensasi dari pelaku dan kita akan mengawal agar kompensasi pelaku dapat segera diberikan," kata Iqbal.
Menurut informasi yang diterima oleh Kemlu RI, Adelina memiliki nama asli Adelina Jemira Sao, bukan Adelina Lisao -- sebagaimana yang diperoleh dari data paspor -- dan berasal dari Timur Tengah Selatan.
Akan Dipulangkan Pekan Ini
Pihak Konsulat Jenderal RI di Penang, Malaysia mengatakan bahwa jenazah TKI Adelina bisa segera dipulangkan ke Tanah Air.
Adelina Lisao ditemukan dalam kondisi tak berdaya di rumah majikannya di Bukit Mertajam dan meninggal usai dibawa ke rumah sakit. Ia diduga kuat menjadi korban penyiksaan dan penelantaran.
Pemulangan itu dilakukan atas permintaan dari pihak keluarga TKI Adelina yang berdomisili di Kabupaten Timor Tengah Selatan, Nusa Tenggara Timur.
"Keluarga sudah terinfokan dari KJRI Penang dan meminta jenazah dipulangkan," kata Neni Kurniati dari Fungsi Konsuler 2 KJRI Penang saat dihubungi Liputan6.com melalui pesan singkat pada 14 Februari 2018.
"Minta dipulangkan ke NTT sesuai domisili aslinya. Mudah-mudahan akan dipulangkan dalam waktu 2-3 hari," lanjut Neni.
Keluarga Adelina diketahui berada di Desa Abi, Dusun 2, Kecamatan Oenino, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur.
Neni Kurniati juga mengatakan bahwa kepolisian setempat telah menahan tiga orang tersangka yang terlibat dalam kasus dugaan kekerasan dan penyiksaan yang berujung kematian terhadap Adelina Lisao.
Ia juga menjelaskan bahwa kasus untuk sementara masih dalam proses investigasi.
"Saat ini kasus masih dalam proses investigasi, sementara polisi juga telah menangkap tiga orang tersangka," kata Nina.
Advertisement