Surabaya - Polrestabes Surabaya melalui unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim berhasil mengungkap kasus perdagangan orang yang melibatkan gadis di bawah umur. Polisi menggerebek sebuah hotel di Jalan Kedungsari, Surabaya dan menangkap satu orang tersangka, laki-laki berinisial MT (29) warga Bangkalan, Jawa Timur.
MT menjual seorang gadis berinisial NA (15) yang masih berstatus pelajar SMP. Tersangka menjual diri melalui media sosial dan menawarkan seks bertiga (threesome) ke sejumlah pria dengan tarif Rp 1,6 juta.
Advertisement
Baca Juga
Kompol Lily Djafar, Kasubbag Humas Polrestabes Surabay,a mengatakan kejadian itu berawal dari perkenalan tersangka dengan korban melalui media sosial Facebook. Kemudian, MT dan NA semakin akrab dan memutuskan untuk bertemu di sebuah hotel.
MT juga sempat membujuk NA untuk berhubungan seks dengan beberapa pria. NA menolaknya dan hanya mau melakukan threesome saja atau seks bertiga. Sebelumnya, tersangka sudah menawarkan korban ke teman-temannya.
"Korban menolak untuk melayani empat orang, dia maunya threesome saja atau tiga orang. Kemudian, mereka bertiga memutuskan untuk check in di kawasan Kedungsari. Selanjutnya polisi menggerebeknya, dan mengamankan satu wanita dan dua laki-laki," kata Lily, Senin, 26 Maret 2018.
Baca berita menarik lainnya dari Suarasurabaya.net di sini.
Â
Pembagian Hasil
Menurut pengakuan tersangka, kata Lily, hasil dari pelayanan threesome itu sebesar Rp 1,6 juta, dibagi dua. Tersangka mendapatkan Rp 800 ribu, begitu juga dengan korban mendapatkan Rp 800 ribu.
"Pengakuan dari korban, dia memang mau melakukan tersebut, karena mendapatkan keuntungan. Apalagi bagi tersangka, jelas ini juga menguntungkannya. Pengakuan korban, dia sudah dijual sebanyak empat kali. Sementara kalau tersangka, ngakunya cuma sekali," tambahnya.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya tagihan biaya hotel, uang tunai Rp 1,6 juta, sebuah telepon genggam dan sepeda motor bernopol M 6324 J.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan pasal 17 UU No 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sementara itu AKP Ruth Yeni, Kanit PPA Satreskrim Polrestbes Surabaya, menambahkan pihaknya akan bekerja sama dengan dinas terkait untuk mendampingi korban.
"Kami juga koordinasi dengan Pemkot Surabaya untuk pendampingan korban karena masih di bawah umur," kata dia.
Advertisement