Karawang Terancam Tak Lagi Jadi Lumbung Beras

Kebijakan terbaru Pemkab Karawang membuat lahan pertanian dipastikan beralih fungsi ke nonpertanian.

oleh Liputan6.com diperbarui 05 Apr 2018, 02:00 WIB
Diterbitkan 05 Apr 2018, 02:00 WIB
20160704-Pupuk Padi-Karawang- Gempur M Surya
Petani memupuk tanaman padi di Karawang, Jawa Barat, Senin (4/7). Untuk mencapai target swasembada pangan 2016, pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 20 triliun. (Liputan6.com/Gempur M Surya)

Liputan6.com, Karawang - Karawang, Jawa Barat, selama ini dikenal sebagai lumbung beras, khususnya di wilayah Jawa Barat. Namun, Pemkab Karawang membuat kebijakan baru perihal lahan pertanian yang ada.

Kebijakan itu adalah membolehkan areal sawah yang berada di sisi jalan utama sekitar perkotaan Kabupaten Karawang, Jawa Barat, beralih fungsi.

"Beberapa koridor jalan utama memang ditetapkan sebagai kawasan pertumbuhan baru, untuk mewadahi perkembangan kawasan perkotaan," kata Kepala Bidang Prasarana dan Tata Ruang Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) setempat, Puguh di Karawang, Rabu, 4 April 2018, dilansir Antara.

Ia mengatakan, atas dasar perkembangan kawasan perkotaan itu, areal sawah yang berada di koridor atau sisi jalan utama wilayah perkotaan Karawang boleh beralih fungsi.

Tetapi, pengalihfungsian areal pertanian di sisi jalan itu dibatasi, yakni hanya areal sawah yang berjarak sekitar 200 meter dari jalan yang dibolehkan beralihfungsi ke nonpertanian.

Areal sawah yang jaraknya lebih dari 200 meter dari jalan itu tetap dilarang dialihfungsikan ke nonpertanian, meski untuk kepentingan pengembangan kawasan perkotaan.

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Pelanggaran Aturan

20160704-Pupuk Padi-Karawang- Gempur M Surya
Petani memupuk tanaman padi di Karawang, Jawa Barat, Senin (4/7). Kementerian Pertanian optimis target produksi padi sebesar 75,13 juta ton pada tahun 2016 dapat tercapai. (Liputan6.com/Gempur M Surya)

Meski dalam ketentuannya dibatasi hanya sawah berjarak 200 meter dari jalan, faktanya masih banyak kegiatan pembangunan yang jaraknya lebih 200 meter dari jalan utama. Alih fungsi lahan pertanian ke nonpertanian banyak terjadi di sisi jalan utama Karawang.

Misalnya, di sisi jalan Interchange Karawang Barat, sisi jalan Arteri Karawang-Cikampek, sisi jalan Lingkar Bypass, dan lain-lain. Umumnya, areal sawah itu dialihfungsikan untuk kepentingan membangun gudang, pertokoan, perkantoran, dan untuk pembangunan perumahan.

Puguh menyatakan, selama ini alih fungsi lahan pertanian ke nonpertanian cukup tinggi. Itu terjadi karena pesatnya pembangunan di daerah tersebut.

"Itu (alih fungsi) menjadi konsekuensi bagi daerah yang sedang berkembang," kata dia.

Saksikan video pilihan berikut ini:

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya