Tembok Sarang Walet Runtuh, Pemkab Cirebon Tetapkan Status KLB

Pemkab Cirebon menetapkan status kejadian luar biasa (KLB) atas peristiwa runtuhnya tembok sarang walet di Desa Gegesik Wetan Kabupaten Cirebon.

oleh Panji Prayitno diperbarui 18 Apr 2018, 09:30 WIB
Diterbitkan 18 Apr 2018, 09:30 WIB
Tembok Sarang Walet Runtuh, Pemkab Cirebon Tetapkan Status KLB
PLT Bupati Cirebon Selly A Gantina menetapkan status KLB terhadap peristiwa runtuhnya tembok sarang walet yang mengakibatkan 7 orang meninggal dunia. Foto (Liputan6.com / Panji Prayitno)

Liputan6.com, Cirebon - Pemkab Cirebon terus berupaya mengatasi peristiwa runtuhnya bangunan sarang burung walet menimpa Sanggar Hidayat Jati Desa Gegesik, Kecamatan Gegesik Kabupaten Cirebon.

Pemkab Cirebon menyatakan peristiwa tersebut masuk dalam kategori Kejadian Luar Biasa (KLB). PLT Bupati Cirebon Selly A Gantina mengatakan, ambruknya tembok sarang walet menjadi ujian terberat pemerintah setempat.

"Ya, karena ujian terberat kami adalah agar tidak menimbulkan traumatik khusus kepada korban yang masih bisa diselamatkan," kata Selly, Selasa (17/4/2018).

Dia menyebutkan, terdapat empat korban yang dinyatakan selamat dalam peristiwa tersebut. Meski demikian, dua di antaranya mendapat perawatan intensif dari pihak rumah sakit.

Selly mengaku, korban tersebut harus mendapat perlakuan khusus dari pemerintah agar tidak menimbulkan trauma yang mendalam. Khususnya tetap menjaga semangat siswa untuk terus belajar dan melestarikan warisan seni budaya Cirebon.

Pemkab Cirebon akan bertanggung jawab penuh menangani traumatik kepada korban yang selamat. Untuk korban yang meninggal, Pemkab Cirebon akan memberikan uang santunan.

"Termasuk kepada Dalang Suherman dan anaknya yang ikut tertimpa reruntuhan itu. Kami tetap bertanggung jawab," ujar dia.

Menurut Selly, ambruknya tembok sarang walet ke sanggar seni milik Suherman merupakan preseden buruk bagi pemerintah setempat. Sebab, dari peristiwa tersebut, Pemkab Cirebon dinilai lalai dalam menangani persoalan bangunan tua yang rentan dan membahayakan itu.

Inventarisasi Bangunan Tua

Tembok Sarang Walet Runtuh, Pemkab Cirebon Tetapkan Status KLB
PLT Bupati Cirebon Selly A Gantina menetapkan status KLB terhadap peristiwa runtuhnya tembok sarang walet yang mengakibatkan 7 orang meninggal dunia. Foto (Liputan6.com / Panji Prayitno)

Oleh karena itu, Selly akan segera melakukan evaluasi kepada Satpol PP Kabupaten Cirebon agar menginventarisasi bangunan tua lain yang juga mengkhawatirkan.

"Inventarisasi bangunan mana saja yang bukan karena heritage-nya tapi akan menimbulkan dampak kejadian serupa," kata dia.

Selly juga akan berkoordinasi dengan Kecamatan dan Desa untuk membantu menginventarisasi banguan tua yang ada di Kabupaten Cirebon. Jika bangunan tua tersebut memiliki unsur heritage, harus diberikan penanganan khusus.

Jika tidak memiliki unsur heritage, menurut dia, harus ditindaklanjuti oleh Satpol PP Kabupaten Cirebon. Selly mengapresiasi rasa tanggung jawab pemilik bangunan sarang walet terhadap korban.

"Ini tetap menjadi preseden buruk Kabupaten Cirebon karena membuat masyarakat lain was-was bangunan tua yang ada disekitarnya bernasib sama," sebut dia.

Dia berharap, ambruknya tembok sarang walet tersebut menjadi pelajaran penting untuk masyarakat dan pemerintah setempat. Dia juga meminta warga sekitar untuk terus memberikan dukungan moril kepada korban maupun keluarga korban.

"Tapi kita akan tetap membesarkan sanggar yang sudah dirintis oleh Dalang Suherman ini mungkin di lain tempat yah karena khawatir menimbulkan rasa trauma lagi," ujar dia.

Saksikan video pilihan berikut ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya