Dinikahi Pemuda 24 Tahun, Siswi SMP Berhenti Sekolah

Usia bocah SMP yang dinikahi pemuda berusia 24 tahun itu baru 14 tahun. Mereka mengaku telah lama berpacaran.

oleh Fauzan diperbarui 10 Mei 2018, 01:01 WIB
Diterbitkan 10 Mei 2018, 01:01 WIB
Dinikahi Pemuda 24 Tahun, Siswi SMP Berhenti Sekolah
Usia bocah SMP yang dinikahi pemuda berusia 24 tahun itu baru 14 tahun. Mereka mengaku telah lama berpacaran. (Liputan6.com/Fauzan)

Liputan6.com, Barru - Pernikahan di bawah umur kembali terjadi. Kali ini, seorang siswi SMP berinisial HF (14) nekat putus sekolah dari bangku SMP demi menikah dengan seorang pemuda berusia 24 tahun.

Sang suami bernama Askar, sehari-hari bekerja sebagai sopir angkot. Ia menikahi HF pada Sabtu, 5 Mei 2018, di Kelurahan Mangempang, Kecamatan Barru, Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan.

"Acaranya di rumah kakeknya HF, rumah yang saya tinggali. Acara di sini karena rumah ini lebih luas," ucap Rosminah, bibi mempelai perempuan, Rabu, 9 Mei 2018.

Tak mudah bagi Askar untuk menikahi Hera karena usianya belum cukup umur. Rosminah lah yang mengurusnya agar pernikahan bisa tetap berlangsung.

"Awalnya itu, kita ajukan ke KUA (Barru) tapi ditolak karena umurnya HF masih 14 tahun," ucapnya.

Rosminah lalu mengajukan dispensasi ke Pengadilan Agama Kabupaten Barru, agar HF dan Askar tetap dapat melanjutkan pernikahannya. "Alhamdulillah, akhirnya dapat dispensasi," ucapnya singkat.

Humas Pengadilan Agama Kabupaten Barru, Ali Rasyidi, mengakui telah menerbitkan putusan dispensasi untuk pernikahan Askar dan HF, meski masih di bawah umur.

Pengadilan Agama Kabupaten Barru kemudian melangsungkan persidangan yang dihadiri oleh orangtua kedua sejoli yang sedang dimabuk asmara itu. Di hadapan hakim, orangtua Askar dan HF mengaku kedua anak mereka sudah berhubungan lama dan kedua orangtua sudah saling kenal.

"Ada banyak pertimbangan kita hakim menyetujui dispensasi itu. Salah satunya adalah karena kedua mempelai sudah suka sama suka dan telah lama menjalin hubungan," ucap Ali, Selasa, 8 Mei 2018.

Adapun Kepala KUA Kecamatan Barru, Muhammad Idris, yang langsung menikahkan kedua mempelai itu mengaku tak bisa lagi berbuat apa-apa setelah amar putusan dispensasi usia dari Pengadilan Agama terbit.

"Saya yang nikahkan, awalnya kita pihak KUA menolak. Tapi setelah ada amar putusan itu, ya apa boleh buat," ujarnya saat dikonfirmasi terpisah.

Saksikan video pilihan berikut ini:

 

Putus Sekolah

Pernikahan dini (iStockphoto)
Pernikahan dini (iStockphoto)

Senada dengan pihak KUA, Lurah Mangempang, Syamsuddin Pekki, mengaku tak bisa menghambat pernikahan warganya yang tergolong di bawah umur. Apalagi, setelah adanya dispensasi dari Pengadilan Agama.

"Ya sudah ada putusan pengadilan, kita tidak bisa hambat. Lagi pula ada baiknya pernikahan ini dipercepat, demi kebaikan bersama," ujar Syamsuddin.

Berdasarkan data yang dihimpun Liputan6.com, sebelum menikah dengan Askar, HF terdaftar sebagai seorang siswi kelas VIII di sebuah SMP Negeri di Barru. Setelah menikah, HF berhenti sekolah.

"Iya dia berhenti sekolah," kata salah seorang teman sekelas Hera yang enggan disebut namanya.

Selama pacaran, Askar sering menjemput HF dengan angkotnya setelah pulang sekolah. "Iya kak, HF itu hampir tiap hari dijemput pakai Pete-Pete (angkot)," ucapnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya