2 Siswa SMP Ngotot Nikah, Plt Bupati Bantaeng Gundah

Menurut Plt Bupati Bantaeng, si anak perempuan yang menikah dengan temannya itu mengaku akan menunda kehamilan.

oleh Liputan6.com diperbarui 20 Apr 2018, 11:02 WIB
Diterbitkan 20 Apr 2018, 11:02 WIB
Ransel hingga Kamer, Ini 5 Mahar Pernikahan Unik untuk Traveler
Ilustrasi mahar pernikahan (pixabay.com)

Liputan.com, Jakarta - Pelaksana Tugas Bupati Bantaeng, Sulawesi Selatan, Muhammad Yasin, mengaku resah dengan kejadian pernikahan dua anak yang terjadi di daerahnya. Meskipun sudah ditolak Kantor Urusan Agama setempat, ternyata keduanya mendapatkan dispensasi dari Pengadilan Agama.

"Ketika pertama kali mendengar kasus ini, saya langsung menghubungi dan memanggil seluruh pejabat dan instansi terkait untuk berkonsolidasi," kata Yasin melalui siaran pers dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di Jakarta, Kamis, 19 April 2018, dilansir Antara.

Yasin bertemu dengan Sekretaris Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Pribuarta Nur Sitepu di Jakarta untuk berkoordinasi mengenai kejadian perkawinan anak di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan.

Ketika mendengar kabar kejadian itu, Yasin langsung berkonsolidasi dengan Pengadilan Agama dan Kantor Urusan Agama setempat terkait langkah yang perlu segera dilakukan.

"KUA dan camat yang bertanggung jawab pun sadar jika perkawinan anak tetap dilakukan, akan melanggar undang-undang, sehingga mereka menolak," tuturnya.

Yasin mengatakan pendampingan terhadap kedua anak dan keluarganya telah dilakukan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Bantaeng melalui Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA).

Pemerintah Kabupaten Bantaeng juga telah mengkoordinasikan Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan untuk memastikan anak tersebut terpenuhi haknya. Dinas Pendidikan dan pemerintah desa telah sepakat untuk memfasilitasi dalam hal pendidikan.

Apalagi, si anak perempuan sadar betul bila kondisi reproduksinya belum siap, sehingga memilih menunda kehamilan dan melanjutkan pendidikannya.

 

 

Nota Kesepahaman

Ilustrasi cincin kawin
Ilustrasi (iStock)

Selanjutnya, Yasin berencana menjalin nota kesepahaman dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta melakukan upaya pencegahan perkawinan anak dan sosialisasi di daerah.

"Dengan adanya pertemuan dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, komitmen Pemerintah Kabupaten Bantaeng semakin kuat untuk menghentikan perkawinan usia anak," katanya.

Menurut Yasin, masyarakat Bantaeng masih memegang teguh budaya, sehingga pemerintah kabupaten akan merangkul masyarakat melalui tokoh adat, tokoh agama, dan tokoh masyarakat.

"Selain itu, bertepatan dengan momentum Ramadan, pendekatan kami rencanakan melalui kegiatan-kegiatan keagamaan," jelasnya.

Saksikan video pilihan berikut ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya