Pemberi Rokok ke Orangutan Jalani Hukuman Jadi Petugas Kebersihan

Deni Junaedi terbukti memberikan rokok kepada orangutan di Kebun Binatang Bandung, awal Maret 2018.

oleh Liputan6.com diperbarui 21 Mei 2018, 14:31 WIB
Diterbitkan 21 Mei 2018, 14:31 WIB
Orangutan
Sosok pemberi rokok orangutan di Bandung, ditetapkan tersangka. Foto: (Aditya Prakasa/Liputan6.com)

Liputan6.com, Bandung - Deni Junaedi (27), pria yang terbukti memberikan rokok kepada orangutan di Kebun Binatang Bandung, Jawa Barat, awal Maret lalu, harus menjalani hukuman sebagai petugas kebersihan di tempat wisata tersebut selama tiga hari ke depan.

Pengelola Kebun Binatang Bandung menyebut pemberian hukuman ini sebagai bentuk sanksi sosial terhadap Deni atas perilaku tak terpujinya memberi rokok kepada orangutan pada awal Maret 2018.

"Kami manajemen memutuskan, kami berikan sanksi sosial, dari Kebun Binatang meminta yang bersangkutan menjadi petugas kebersihan," ucap Komunikasi Pemasaran Bandung Zoo, Sulhan Syafii, di Bandung, Senin (21/5/2018), dilansir Antara.

Sulhan menjelaskan, terhitung sejak hari ini sampai Rabu mendatang, Deni harus membersihkan area sekitar kandang orangutan dan gajah setiap pukul 08.00 WIB hingga 11.00 WIB.

"Yang bersangkutan menjadi petugas kebersihan di area Ozon (nama orangutan) dan gajah, selama tiga hari dan selama tiga jam," katanya.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

Sanksi Sosial

Orangutan merokok
Seekor orangutan memungut dan mengisap rokok yang dibuang sengaja oleh seorang pengunjung kebun binatang. (Screenshot: Facebook/Marison Guciano)

Menurut Sulhan, sanksi yang dijatuhkan kepada Deni baru dilakukan karena menunggu proses hukum formal di Polrestabes Bandung. Selain itu, bulan Ramadan dipilih karena dianggap bulan yang tepat untuk memaafkan Deni.

"Bulan Ramadan merupakan bulan yang baik untuk memaafkan orang, yang bersangkutan juga telah meminta maaf dan menyesali perbuatannya. Maka dari itu, kami hanya memberikan sanksi sebagai petugas kebersihan," katanya.

Sulhan mengatakan, dengan diberikannya sanksi sosial kepada Deni, diharapkan menjadi peringatan bagi masyarakat lainnya untuk tidak mengganggu koleksi satwa di Kebun Binatang Bandung. Apalagi, memberi makan hewan yang tidak sesuai peruntukannya.

"Dalam kasus ini kita mengingatkan kalau kita punya sanksi sendiri. Kalau nanti ada yang lain seperti ini, pidana formalnya jalan, sosialnya jalan. Kita berharap dengan sanksi sosial, bisa membuat jera," imbuhnya.

Sebelumnya, awal Maret lalu, aksi Deni terekam kamera pengunjung lain yang memberikan rokok secara sengaja ke orangutan. Video tersebut pertama kali diunggah melalui akun Facebook milik Marison Gurciano.

Video tersebut kemudian viral dan membuat pihak Kebun Binatang Bandung meresponsnya. Manajemen kemudian melaporkan kasus ini ke Polrestabes Bandung agar pelaku segera ditangkap.

Setelah beberapa hari dicari, pelaku kemudian menyerahkan diri dengan datang secara langsung ke Mapolrestabes Bandung serta menyesali perbuatannya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya