Aksi Konyol Pencuri Mobil yang Tak Mahir Nyetir

Dengan mengendarai mobil hasil curian, ia mencari mangsa baru di kota lain. Tak disangka, hal itu mengantarkannya ke penjara.

oleh Abramena diperbarui 05 Jul 2018, 07:01 WIB
Diterbitkan 05 Jul 2018, 07:01 WIB
Aksi Nekat Pencuri Mobil yang Tak Mahir Nyetir
Dengan mengendarai mobil hasil curian, ia mencari mangsa baru di kota lain. Tak disangka, hal itu mengantarkannya ke penjara. (Liputan6.com/Abramena)

Liputan6.com, Karawang - Polres Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menangkap seorang pencuri mobil setelah mengalami kecelakaan sampai menabrak rumah warga di wilayah Jatisari.

"Pelaku kurang mahir menyetir mobil, sehingga mengalami kecelakaan saat membawa mobil hasil curiannya," kata Kapolres setempat AKBP Slamet Waloya, saat ekspose pengungkapan kasus di Mapolres Karawang, Selasa, 3 Juli 2018, dilansir Antara.

Ia mengungkapkan, pencuri mobil itu yang bernama Pepen Supendi, warga Desa Cibuaya, Kecamatan Cibuaya itu mencuri mobil Honda Jazz milik Ana Sonjaya (28) warga Cikarang Selatan, Bekasi.

Mobil bernomor polisi B 1839 TVI hasil curiannya itu kemudian dibawa ke arah Karawang. Tetapi, karena pelaku kurang mahir menyetir mobil, akhirnya mengalami kecelakaan di wilayah Cikampek.

Saat itulah diketahui kalau mobil tersebut merupakan mobil curian. Kasus tersebut kini ditangani aparat kepolisian setempat.

Menurut dia, si maling sebenarnya spesialis pencurian kendaraan bermotor. Tapi, saat beraksi, ia melihat kesempatan mencuri mobil dan langsung membawa kabur mobil tersebut.

"Sesuai dengan hasil pengembangan kasus, pelaku telah melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor di delapan titik wilayah Karawang," katanya.

Saat beraksi di Karawang, pelaku berpura-pura sebagai pemulung dan masuk ke dalam rumah korban. Kemudian, ia masuk ke rumah korban dengan cara mencongkel jendela dengan obeng.

"Pelaku mengaku telah melakukan aksinya sebanyak 8 kali di TKP yang berbeda," tutur Slamet.

"Saat itu pelaku berhasil menggasak uang tunai sebesar Rp 9 juta dari rumah korban di wilayah Klari," imbuhnya.

Dari tangan pelaku maupun penadah, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa kendaraan hasil curian pelaku, baik roda empat maupun roda dua, termasuk yang sudah dijual ke penadah. Ia kini diancam Pasal 363 KUHP dengan hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun.

Saksikan video pilihan berikut ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya