Anak Pejabat di Jambi Tertangkap Basah Beli Sabu dari Pulau Pandan

Pulau Pandan dikenal sebagai kawasan peredaran narkoba, termasuk sabu, yang terbesar di Provinsi Jambi.

oleh Liputan6.com diperbarui 20 Jul 2018, 11:32 WIB
Diterbitkan 20 Jul 2018, 11:32 WIB
Ilustrasi Narkoba
Ilustrasi Narkoba

Liputan6.com, Jambi - Penyidik Polresta Jambi masih memeriksa secara intensif kasus narkoba yang melibatkan seorang anak pejabat di salah satu kabupaten di Provinsi Jambi.

"Kasusnya masih dilakukan pemeriksaan intensif dan pengembangan agar kasus tersebut bisa terungkap siapa saja jaringannya," kata Kapolresta Jambi Ahmad Fauzi Dalimunthe, di Jambi, Kamis, 19 Juli 2018, dilansir Antara.

Sudah ada beberapa orang saksi yang diperiksa penyidik Satresnarkoba Polresta Jambi dalam kasus anak pejabat yang mengonsumsi sabu tersebut. Ia ditangkap bersama salah satu temannya, beberapa hari lalu, di kawasan Pulau Pandan, yang merupakan tempat peredaran narkoba terbesar di Provinsi Jambi.

Hasil tes urine keduanya menunjukkan positif menggunakan sabu. Kedua tersangka berinisial B dan M, ditangkap polisi dengan barang bukti yang mereka kuasai seberat 0,4 gram sabu-sabu paket kecil siap dipakai.

Mereka ditangkap saat keduanya sedang menggunakan kendaraan untuk keluar dari Pulau Pandan. Saat itu, petugas Satnarkoba Polresta Jambi yang menggelar razia rutin, mencurigai keduanya.

Polisi lalu mengamankan dan memeriksa keduanya. Berdasarkan pengakuan mereka, keduanya membeli sabu di Pulau Pandan.

Saksikan video pilihan berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya