Liputan6.com, Pemalang - Tindak kejahatan, termasuk pencurian bisa terjadi kapan saja dan di mana saja. Motifnya pun beragam, mulai dari himpitan ekonomi, atau sekadar memuaskan keinginan si pelaku.
Sebaliknya, kejahatan terkadang terungkap bukan dari penyelidikan yang rumit. Hal-hal sepele, di luar dugaan, bisa mengungkap atau menggagalkan niat busuk penjahat.
Kisah ini terjadi pada awal Juli 2018 lalu, di Pemalang, Jawa Tengah. Syahdan, dua pemuda tanggung, AS dan RP ingin mabuk dengan biaya murah.
Advertisement
Baca Juga
Mereka pun menanggak obat batuk merk Komix dengan jumlah berlebih. Usai itu, dua warga Dusun Demangan Desa Semingkir Kecamatan Randudongkal itu pun berkeliling mengendarai sepeda motor. Mereka berkeliling mulai dari Randudongkal, Belik dan Watukumpul.
Ini dia, seperti diungkapkan dimuka, kejahatan, termasuk pencurian lebih berpeluang terjadi saat ada kesempatan. Ditambah lagi dalam kondisi mabuk, menyebabkan mereka berdua berniat buruk.
"Kondisi mabuk membuat mereka kehilangan akal sehat dan timbul niat jahat," ucap Kepala Polsek Watukumpul, Inspektur Satu M Subagio, dalam keterangan tertulis yang diterima Liputan6.com.
Secara beruntun, di wilayah Kecamatan Belik, mereka nekat melakukan pencurian baju dan celana yang sedang dijemur. Tentu, baju dijemur tak ada yang menjaga atau menunggui.
Simak video menrik pilihan berikut di bawah :
Burung Kepodang Cerdas
Aksi jahat mereka ternyata tidak hanya berhenti sampai di situ saja. Mereka lantas menyatroni sebuah rumah di desa Majakerta, Watukumpul. Seekor burung kenari diembatnya.
Tak puas hanya mencuri burung kenari, dua pemuda Pemalang ini tergoda pula mengembat burung Kepodang di rumah lain di kampung yang sama. Apes, ketika sangkar burung Kepodang diangkat dan akan dibawa, tiba-tiba sang burung mengoceh.
Ocehannya pun lantang dan tak diam-diam. Pelaku pun panik. Mereka hendak melarikan diri.
Bersamaan dengan itu, ocehan burung Kepodang yang nyaring itu membangunkan sang pemilik yang langsung berteriak. Warga pun langsung berbondong-bondong ke rumah pemilik Kepodang dan akhirnya ramai-ramai menangkap pelaku.
"Kami langsung menuju ke lokasi setelah mendapat laporan tindakan pencurian tersebut dan mengamankan pelaku dari aksi amuk massa," Subagio menjelaskan.
Kini, dua pelaku mendekam di balik jeruji sel tahanan Markas Polsek Watukumpul menunggu persidangan. Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman selama-lamanya tujuh tahun.
Kapolsek menambahkan, kebiasaan menanggak obat batuk Komix dengan dosis berlebih telah menjamur di kalangan remaja. Yang dikhawatirkan, efek memabukkan itu bakal memicu kejahatan lainnya, seperti yang dilakukan dua pemuda tanggung ini.
"Gencarnya polsek melakukan oprasi pekat tidak akan berhasil menekan pelakunya jika tanpa didasari niat tulus untuk merubah prilaku masing masing. Peran orang tua dan lingkungan sangat diperlukan," kata dia, berpesan.
Advertisement